JAKARTA, KOMPAS.com — Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini tengah berjalan tidak untuk menilai kebijakan pemerintah mengenai penyelamatan Bank Century. Audit ini dilakukan dengan menitikberatkan pemeriksaan terhadap lima hal substansial.
Kelima hal itu adalah, (1) proses merger Bank Century pada Desember 2004, (2) pemberikan izin operasi sebagai bank devisa, (3) pelanggaran aturan prudensial yang dilakukan oleh Bank Century secara terus-menerus sampai (4) pengambilalihan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada November 2008, serta (5) melihat dasar dan alasan pemberian fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) senilai Rp 689 miliar oleh Bank Indonesia.
Hal ini diungkapkan Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK B Dwita Pradana, Senin (28/9) siang, dalam siaran pers yang diterima Kompas. Menurutnya, BPK pun ingin mengetahui, apakah proses penyelamatan Bank Century telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Serta apakah LPS dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah memiliki prosedur yang memadai dalam penyelamatan bank? Hal ini mengingat penetapan Bank Century sebagai bank gagal, yang berdampak sistemik dan perlu diselamatkan oleh KSSK.
Selain itu, BPK juga ingin mengetahui alasan peningkatan kebutuhan dana penyelamatan Bank Century, yang semula Rp 632 miliar, membengkak menjadi lebih dari 10 kali lipat, atau senilai Rp 6,7 triliun.
Adapun, mengenai penelusuran aliran dana Bank Century, BPK masih memerlukan waktu yang lebih panjang. Oleh sebab itu, BPK menyatakan penyelesaian laporan akhir mungkin tidak dapat diselesaikan oleh pimpinan BPK pada periode ini, yang akan berakhir pada 19 Oktober 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.