Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polhukam: Ikuti Saja Prosedur Hukum

Kompas.com - 30/10/2009, 21:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menko Polhukam Djoko Suyanto meminta semua pihak bisa bersabar dan mengikuti saja proses hukum yang tengah berjalan menyusul penangkapan dan penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh Polri.

Seperti diwartakan, kedua pimpinan KPK nonaktif itu ditangkap hanya beberapa jam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela, yang meminta pemerintah menunda pemberhentian mereka sampai ada putusan akhir MK. Dalam sidang lanjutan, MK juga meminta semua bukti termasuk transkrip dan rekaman diserahkan.

Sebelumnya, selain menunjukkan adanya upaya merekayasa kasus kedua pimpinan KPK nonaktif itu oleh sejumlah pihak, termasuk di antaranya oknum aparat Polri dan Kejaksaan Agung, rekayasa juga disebut-sebut bertujuan menutup KPK. Nama RI-1 (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) juga disinggung dalam transkrip.

“Mari kita ikuti saja proses dan prosedur hukum yang tengah dilakukan Polri. Kalau memang ada keberatan dari pihak terdakwa, ya dipersilakan saja karena memang ada mekanisme hukumnya juga seperti praperadilan. Tidak bisa lain, kita harus tunggu dan ikuti saja prosesnya di pengadilan nanti,” ujar Djoko seusai membuka Sidang Komisi Bidang Polhukam di acara National Summit 2009 di The Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta, Jumat (30/10).

Menurut Djoko, siapa pun orangnya maka proses hukum yang akan dikenai terhadap orang itu akan tetap sama sesuai aturan hukum yang berlaku bagi setiap warga negara. "Saya enggak mau menanggapi apa yang ada di masyarakat dan media massa, ya. Silakan saja tempuh sesuai jalur hukum,” ujar Djoko.

Menko Polhukam mengaku percaya kebenaran bisa terungkap dalam sebuah proses pengadilan dan bukan di media massa. Bisa saja Polri yang benar atau malah KPK yang benar dalam kasus ini. Namun begitu, sebagai Menko Polhukam, Djoko mengaku tidak mau mengintervensi apalagi mengingat yang namanya proses hukum melibatkan banyak pihak mulai dari kejaksaan, polisi, dan pengadilan.

“Polisi dalam menetapkan tersangka pasti ada dasarnya. Kalau nanti pengacara kedua tersangka merasa tidak benar, silakan saja disusun pleidoinya. Semua itu kan dipertanggungjawabkan dan dibuktikan di pengadilan. Jadi ya tunggu saja pengadilannya. Mari kita hormati proses dan sistem hukum ini,” ujar Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com