Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memburu Pajak Orang Superkaya

Kompas.com - 03/11/2009, 07:44 WIB

Survei Oxfam pada Juni 2000 memperkirakan total dana internasional yang disimpan di international offshore company sejumlah 6 triliun-7 triliun dollar AS. Sebesar 3 triliun-4 triliun dollar AS milik pribadi superkaya (high net worth individual). Survei Capgemini dan Merryl Lynch dalam World Wealth Report juga menunjukkan, sepertiga dari 6 triliun dollar AS harta milik pribadi kaya disimpan di offshore centre yang menawarkan fasilitas bebas pajak atau tarif rendah.

Praktik ini berakibat pada potensi kehilangan pajak sekitar 50 miliar dollar AS per tahun. Sekitar 31 persen dari keuntungan MNC global juga mengalir dan disimpan di offshore centre dengan fasilitas tax haven.

Para miliarder pemegang saham perusahaan Indonesia yang terdaftar menjadi wajib pajak potensial untuk disisir. Berdasarkan penelitian Investment and Banking Research Agency atas aktivitas perusahaan publik sampai Desember 2008, terdapat 470 anak perusahaan dari Indonesia yang terdaftar atau domisili hukumnya di luar negeri yang tergolong tax haven (sesuai dengan kriteria FATF OECD). Jajaran paper company (sebagian besar berusia balita) memiliki aset Rp 306,5 triliun. Naik 30 persen dari Rp 235 triliun tahun 2007.

Ternyata mayoritas 30,7 persen atau Rp 93,9 triliun dari aset tersebut yang terdaftar di Singapura adalah milik 160 anak perusahaan. Disusul Mauritius yang mengantongi aset Rp 30 triliun dan Belanda Rp 29,6 triliun. Meskipun perusahaan berusia balita, tapi memiliki aset kelas triliunan, di mana ada 73 anak perusahaan dengan aset di atas Rp 1 triliun.

Sebagian besar bergerak di bidang jasa keuangan dan investasi yang terkait dengan proses penerbitan aneka surat berharga untuk membiayai pinjaman dan investasi perusahaan induk. Ada juga yang menjadi agen pemasaran dan jaringan perdagangan internasional, sebagai ujung tombak ekspor dan impor, termasuk pembiayaan dan jasa keuangan.

Kesimpulan

Dengan data empiris ini serta asumsi Ditjen Pajak bisa fokus kerja keras dan benar, maka potensi pajak yang diraih cukup besar. Dengan demikian, jumlah wajib pajak yang membayar pajak di atas Rp 1 miliar akan lebih dari 5.588 orang, seperti tahun lalu.

Laporan FATF OECD (14 September 2009) menyatakan, 80 negara berkomitmen menerapkan standar pajak internasional. Secara implisit, ini berarti tidak ada lagi negara atau kawasan dengan fasilitas bebas pajak, pajak rendah dengan rekening rahasia. Dengan demikian, daya tarik atau keunggulan international offshore centre dengan fasilitas tax haven selama setengah abad mulai sirna.

Pergeseran global ini perlu diantisipasi nasabah superkaya, perusahaan, dan tentu saja otoritas moneter serta fiskal guna pemenuhan kewajiban pajaknya. Menjaring ikan besar perlu keahlian dan teknis khusus tanpa perlu merusak lingkungannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com