Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Dihantui Revisi UU Ketenagakerjaan

Kompas.com - 01/12/2009, 16:07 WIB

Bandung, Kompas - Buruh di Jawa Barat masih dihantui kemungkinan direvisinya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika revisi terjadi, itu dikhawatirkan merugikan kepentingan kaum buruh.

Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Organisasi Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara Indonesia M Sidarta di Bandung, Senin (30/11), mengatakan, ada pihak yang merekomendasikan agar pemerintah meninjau merevisi UU Ketenagakerjaan.

Rekomendasi, misalnya, datang dari Friedrich-Naumann-Stiftung fur die Freiheit. Lembaga itu berencana mengajukan rekomendasi kepada pemerintah untuk menekan kompensasi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam 100 hari pertama masa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Jika revisi dilaksanakan, buruh akan menentang.

Menurut Sidarta, upah buruh saat ini sudah sangat rendah. "Jika revisi UU Ketenagakerjaan dilakukan, pemerintah akan berhadapan dengan sekitar 30 juta buruh di Indonesia, termasuk 7 juta buruh di Jabar," katanya.

Wakil Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia 1992 Cabang Kabupaten Bandung Mardi Tarigan mengatakan, UU Ketenagakerjaan sebaiknya direvisi, tetapi tujuannya menyejahterakan buruh. Penghapusan outsourcing dan tenaga kontrak harus diprioritaskan.

Program Officer Bidang Ekonomi Friedrich-Naumann-Stiftung fur die Freiheit Husni Thamrin mengatakan, pihaknya berencana mengajukan rekomendasi agar pemerintah meninjau ulang untuk merevisi UU Ketenagakerjaan. Namun, rekomendasi itu belum diserahkan.

Rencana revisi itu untuk meringankan beban pengusaha karena kompensasi untuk buruh yang terkena PHK dinilai cukup berat. Dalam UU Ketenagakerjaan tercantum, pesangon maksimal yang diterima buruh sebanyak sembilan bulan upah.

Selain itu, terdapat juga uang penghargaan maksimal 10 bulan upah. Menurut Husni, lembaganya hendak bertemu dengan pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Karena itu, penyerahan rekomendasi dalam 100 hari pertama masa KIB II diprediksi tidak terealisasi.

"Kami belum menentukan berapa bulan upah untuk kompensasi yang sebaiknya diberikan pengusaha. Angka itu masih dibahas," katanya. (bay)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com