Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Eks BPPN Mencapai Rp 26,36 Triliun

Kompas.com - 02/02/2010, 14:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN yang saat ini dikelola pemerintah untuk menghasilkan dana tunai dan membantu mengisi APBN mencapai Rp 26,36 triliun. Aset-aset tersebut telah tercatat dalam sebuah unit akuntansi khusus yang terdapat dalam neraca pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Selasa (2/2/2010) saat menyampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPR RI tentang Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.

Pemerintah telah menginventarisasi dan menilai ulang aset eks BPPN, yang merupakan harta yang diagunkan oleh para pemilik saham bank-bank penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada saat krisis moneter 1997 dulu. Hasil inventarisasi dan penilaian ulang itu menunjukkan bahwa aset eks BPPN yang saat ini dikelola pemerintah mencapai Rp 26,36 triliun; plus 232,63 juta dollar AS; 9,6 juta yen Jepang; dan 500.000 Deutchmark.

"Jumlah dan nilai sisa aset eks BPPN tersebut dapat berubah karena pembayaran utang, penjualan aset melalui lelang dan tanpa melalui lelang, serta hasil perhitungan ulang dari Badan Pemeriksa Keuangan atas JKPS (Jumlah Kewajiban Pemegang Saham) para obligor," ujar Sri Mulyani.

Sejak 2005 hingga 2008, dana yang masuk ke APBN dari hasil pengelolaan aset, terutama aset eks BPPN mencapai Rp 14,5 triliun. Dengan demikian, total aset eks BPPN yang bisa dimanfaatkan masih cukup besar. Upaya lelang terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com