Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Aset Negara Bertambah Menjadi Rp 260,913 Triliun

Kompas.com - 11/02/2010, 15:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai aset negara bertambah dari posisi awal Rp 231,178 triliun menjadi Rp 260,913 triliun sebagai hasil dari penilaian kembali aset-aset pemerintah yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga nondepartemen selama Triwulan III 2009. Kenaikan nilai aset ini dengan sendirinya menambah nilai aset negara dalam proses penilaian kembali di sepanjang 2009 menjadi Rp 492,091 triliun.

"Jumlah barang milik negara yang nilainya Rp 492,091 triliun itu mencapai 26.925.194 unit," ujar Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Hadiyanto di Jakarta, Kamis (11/2/2010).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, hingga saat ini masih ada 16 kementerian dan lembaga nondepartemen yang belum selesai melakukan proses penilaian kembali asetnya atau revaluasi. Adapun total kementerian dan lembaga nondepartemen yang diwajibkan melakukan revaluasi mencapai 58 kementerian dan lembaga nondepartemen.

Ke-16 kementerian dan lembaga tersebut adalah Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Selain itu juga Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Mahkamah Agung.

"Kementerian Pekerjaan Umum termasuk yang belum selesai karena asetnya merupakan paling banyak tersebar di seluruh Indonesia. Kami juga berjanji akan menyelesaikan penilaian asset di Kementerian Keuangan pada tahun 2010 ini," ujar Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com