Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Hukum 9 Maskapai Penerbangan

Kompas.com - 04/05/2010, 23:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum sembilan maskapai penerbangan untuk membayar denda dan ganti rugi senilai total Rp700 miliar setelah terbukti melakukan kartel penetapan harga fuel surcharge sejak 2006 hingga 2009.

Dalam pembacaan putusan kasus tersebut yang dipimpin oleh anggota KPPU, Anna Maria Tri Anggraini di Jakarta, Selasa, disebutkan bahwa PT Garuda Indonesia dikenakan denda dan ganti rugi paling besar yaitu Rp25 miliar dan Rp162 miliar.

Selain Garuda, PT Lion Mentari Air Lines juga dikenakan denda besar yaitu Rp17miliar dan ganti rugi sebesar Rp107 miliar.

Sedangkan PT Sriwijaya Air, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Mandala Air Lines, PT Travel Express Aviation Service, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia dan PT Kartika Airlines, masing-masing dikenakan denda bervariasi antara Rp1 miliar hingga Rp9 miliar.
Sedangkan ganti ruginya bervariasi antara Rp1,6 miliar hingga Rp60 miliar.

Sembilan maskapai tersebut terbukti telah menetapkan fuel surcharge secara terkoordinasi (kartel) dalam zona penerbangan 0-1 jam, 1-2 jam, dan 2-3 jam secara eksesif.
Akibatnya, konsumen dirugikan antara Rp5 triliun hingga Rp13,8 triliun.

Untuk itu, KPPU meminta pada Kementerian Perhubungan agar tidak memberikan wewenang kepada asosiasi atau perhimpunan pelaku usaha untuk menetapkan tarif atau harga seperti yang pernah terjadi pada 4 Mei 2006 oleh INACA dan sembilan maskapai tersebut.

KPPU juga meminta agar pembayaran denda atau ganti rugi dari para maskapai itu digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan fasilitas bandara dan pelayanan umum kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com