Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PERBANKAN

LPS: Aturan "Cashback" Masih Dibicarakan

Kompas.com - 11/05/2010, 20:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Zaelani mengatakan aturan mengenai dana cashback di perbankan masih menjadi bahan pembicaraan antara BI dan LPS. Sementara itu, pembicaraan dengan pihak industri masih akan direncanakan kira-kira pekan depan.

"Enggak mudah menetapkan tentang cashback," tuturnya di sela peluncuran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (11/5/2010).

Firdaus mengatakan LPS sendiri tidak mengatur aturan pemberian hadiah karena bisa mendistorsi suku bunga penjaminan.

Firdaus mengatakan LPS dan seluruh pihak yang terlibat, seperti BI dan industri harus hati-hati. Meski penjaminan ada di tangan LPS, perlu pula pengkategorian yang jelas terkait jenis cashback sehingga konsekuensinya pun dapat dijabarkan.

"Kalau yang melampaui ketentuan kita bayar, kalau banknya ada masalah ya enggak kita bayar," ungkapnya.

Namun, ketentuan ini baru berupa imbauan kepada bank, belum berupa aturan karena menurut Firdaus, cashback bersifat musiman. Alasan bank memberikan cashback untuk menumbuhkan dana pihak ketiga tentu akan diberikan izin oleh LPS. Namun jika tidak, tentu tak akan diberi. "Kalau biar orang tertarik menabung di banknya dia, ya bisa dengan kenaikan suku bunga. Kalau enggak naik (suku bunga), ya dikasih hadiah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com