Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akhirnya Batalkan Wajib L/C

Kompas.com - 28/06/2010, 10:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah tiga kali menunda pemberlakuannya, akhirnya, pemerintah memutuskan membatalkan kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) untuk ekspor pertambangan dan komoditas kakao, karet, kopi, dan crude palm oil (CPO) dengan nilai di atas 1 juta dollar AS. Semestinya, aturan itu berlaku mulai 1 Juli nanti.

Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/ 2010 yang diteken 24 Juni lalu, Mendag Mari Elka Pangestu menyatakan, penggunaan L/C dalam ekspor pertambangan dan komoditas tidak perlu lagi. Alasannya, ekspor berjalan baik dan cadangan devisa meningkat. Selain itu, aturan itu bertentangan dengan rezim devisa bebas.

Selain itu, pemerintah juga menghapus kewajiban pengusaha melaporkan realisasi ekspor ke Kementerian Perdagangan (Kemdag).

"Aturan yang lama dicabut secara keseluruhan,” jelas Widodo, Kepala Biro Hukum Kemdag, Minggu (27/6/2010). Rencananya, hari ini, pemerintah akan memberikan keterangan resmi ihwal keputusan itu.

Ekonom Danareksa Research Institute, Purbaya Yudhi Sadewa melihat, pembatalan wajib L/C bukanlah keberhasilan lobi pengusaha meskipun mereka gencar menolak sejak wacana aturan ini bergulir April 2009 silam. Menurutnya, saat ini, penggunaan L/C sudah tidak populer lagi. "Kalau pun diterapkan, efeknya tidak ada," ujarnya.

Maklum, dasar kebijakan ini adalah agar devisa dari eksportir bisa masuk ke dalam negeri. Kebutuhan ini mendesak ketika dollar Amerika Serikat lebih kuat ketimbang rupiah. (Asnil Bambani Amri/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com