Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing Berhak atas Restitusi PPN

Kompas.com - 16/07/2010, 12:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar bahagia bagi turis asing yang datang dan berbelanja di Indonesia. Sejak awal April lalu, para turis asing berhak atas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang yang mereka beli untuk dibawa ke negara asalnya. Direktur Perpajakan I yang membidangi PPN, Suryo Utomo mengatakan restitusi ini menguntungkan turis karena mereka bisa menghemat pajak ketika membeli barang-barang. Sejak diberlakukan, restitusi baru berlaku di dua bandara, Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Ngurah Rai Bali.

"Dari hasil evaluasi, terlihat responnya positif dan sejumlah turis sudah memanfaatkan. Namun belum semua tahu," kata Suryo di Jakarta, Jumat 916/7/2010).

Menurut UU No. 42 Tahun 2009, PPN atas barang bawaan yang dibawa ke luar negeri melalui bandara tertentu oleh turis asing dapat direstitusi. Syaratnya nilai PPN minimal sebesar Rp 500 ribu, pembelian barang kena pajak dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean dan faktur pajak memenuhi ketentuan. Pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor.

Hanya saja, untuk keduanya baru delapan retailer yang terlibat dengan puluhan outletnya. Para turis asing yang belanja di outlet-outlet para retailer ini dengan transaksi minimal Rp 5 juta. Mereka cukup menunjukkan bukti belanja saat hendak pulang ke negara asalnya di bandara Indonesia dan barang-barang yang sesuai bukti dan akan dibawa pulang.

Suryo menegaskan saat ini, sudah ada 156 permohonan dengan nilai restitusi Rp 128 juta. Saat ini yang sudah direalisasikan mencapai Rp 70 juta. Ke depannya, Dirjen Pajak berencana untuk menambah jumlah bandara yang memiliki izin restitusi dan jumlah retailernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com