Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapepam Hukum Grup Bakrie

Kompas.com - 23/07/2010, 10:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bursa Efek Indonesia (BEI) menghukum empat emiten. Sanksi berupa denda masing-masing senilai Rp 500 juta itu sebagai ganjaran atas pelanggaran akuntansi pada pendapatan dana simpanan mereka di Bank Capital Indonesia (BACA).

Empat emiten itu adalah PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatra Plantations Tbk (UNSP), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI). "Kami juga memberi surat peringatan ketiga (SP3) kepada mereka," ujar Ito Warsito, Direktur Utama BEI, Kamis (22/7/2010).

Sejauh ini, BEI tak memberhentikan transaksi saham mereka. Apabila tidak puas, Ito mempersilakan mereka mengajukan banding ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Ito menjelaskan, dasar pemberian vonis ini adalah keempat emiten itu tidak mampu menyesatkan dokumen terkait dana simpanan di BACA seperti yang diminta BEI. Dokumen itu, antara lain, adalah bilyet dan bukti pencairan deposito.

Sekretaris Perusahaan Benakat Ferdinand Dion menilai keputusan BEI itu sebagai teguran yang bijak. Agar kejadian serupa tak terulang, BIPI berencana membentuk komite audit.

Sebelumnya, BIPI hanya menerapkan audit internal. "Komite audit terbentuk bulan ini atau paling lambat bulan depan," katanya.

Juru Bicara BNBR Siddharta Moersjid mengaku belum bisa berkomentar atas sanksi ini. Direktur Keuangan UNSP Harry M Nadir dan Hubungan Investor ENRG Herwin Hidayat tidak menjawab pertanyaan dari Kontan.

Pengamat pasar modal Yanuar Rizky berpendapat kasus ini sernestinya tidak berhenti pada denda uang dan SP3. Dua hukuman itu hanya bentuk sanksi pelanggaran administratif.

Yanuar menilai tindakan empat emiten itu memiliki unsur dugaan pidana berupa penyebaran informasi yang menyesatkan publik. Merujuk pada aturan pasar modal, Bapepam-LK wajib menyelidiki masalah ini tanpa perlu ada pengaduan. "Bapepam juga wajib membuka seluruh hasil pemeriksaan," tutur dia.

Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany tak merespons pesan pendek ataupun panggilan telepon dari Kontan. Selaku atasan Bapepam-LK, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mendukung penuntasan masalah ini. Agus setuju Bapepam-LK segera bertindak.

Di luar kasus ini, BEI akan memanggil manajemen Buini Resources (BUMI) dan Darma Henwa (DEWA). Laporan keuangan 2008-2009 kedua emiten ini juga menyisakan perbedaan pada pos pendapatan dan beban pendapatan. (Kontan/Ade Jun P, AW Fauzie, Martina Prianti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com