Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala LKPP Baru Dilantik

Kompas.com - 10/08/2010, 17:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana melantik Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang baru Agus Rahardjo di kantor kementerian, Selasa (10/8/2010) sore.

Agus menggantikan Roestam Syarief yang memasuki masa pensiun.Agus sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama dan Pelaksana Tugas Kepala LKPP.

Sebagai kepala baru, Agus akan bertanggung jawab memimpin lembaga yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah ini.

Tugas utama yang menanti Agus adalah sosialisasi Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang baru saja ditetapkan sebagai revisi dari Keppres No. 80 Tahun 2003. Perpres ini memuat berbagai perbaikan terhadap sejumlah pasal multitafsir, perhatian khusus kepada produk dalam negeri dan UKM serta kesempatan lebih besar untuk melakukan proses barang dan jasa melalui e-procurement.

"Diharapkan revisi Keppres dapat berlaku efektif dalam tahun anggaran 2011. Untuk itu, perlu ada disiapkan dengan cermat, terutama aspek sosialisasi. Masih ada beberapa bulan ke depan dimana LKPP dapat terus melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholders baik di pusat maupun daerah," ungkap Armida.

Pada saat yang bersamaan pula, Armida melantik dua pejabat LKPP baru lainnya, yaitu Eiko Whismulyadi sebagai Sekretaris Utama LKPP yang baru dan Bima Haria Wibisana sebagai Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP. Armida juga melantik Staf Ahli Menteri baru Cheppie Kurniadi Sumadilaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com