Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat ke Keponakan Yatim

Kompas.com - 02/09/2010, 15:44 WIB

Tanya: Bolehkah memberi zakat kepada keponakan yatim ? (Mugi)

Jawab: Pak Mugi yang dirahmati Allah, sesungguhnya para penerima zakat adalah mereka yang disebutkan oleh Allah dalam surat At Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Pengkhususan zakat itu untuk anak yatim tidaklah ada, kecuali bila anak yatim tersebut mempunyai sifat-sifat (8 golongan) di atas karena ada fakta bahwa ada anak yatim yang mampu karena mewarisi harta ayahnya. Bila anak yatim yang bapak maksudkan fakir, miskin, atau mualaf tetapi berada di dalam rumah bapak serta nafkah sehari-hari dan sekolahnya menjadi tanggungan bapak, maka anak yatim tersebut tidak boleh menerima zakat.

Namun bilamana ia tinggal jauh dari rumah dan bukan menjadi tanggungan nafkah, maka ia boleh menerima. Wallahuta’ala a’lamu. (Tim Dompet Dhuafa)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com