Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Rumah Harus Dizakati?

Kompas.com - 06/09/2010, 08:18 WIB

Tanya: As.WR. Saya punya tabungan saya sudah mencapai nisab dan haul, tapi simpanan tersebut terpakai untuk biaya renovasi rumah. sisa dibawah nisab.  1. Apa rumah yang baru direnovasi perlu dihitung sebagai zakat mal. 2.  Apakah tanah milik diluar untuk rumah tinggal juga harus dikeluarkan  zakatnya. Trimakasi Wasallam WR (Ekos)

Jawab: Ekos yang dirahmati Allah Semestinya harta tabungan yang telah mencapai nisab dan haul dikeluarkan dulu zakatnya, nanti setelah itu baru anda belanjakan, kecuali simpanan tersebut belum mencapai nisab/haul dan kemudian dibelanjakan maka tidak ada kewajiban zakat padanya. Karena menyimpan harta yang telah sampai haul dan nisab dan tidak dizakatkan diancam Allah azza wajalla dalam firmannya: dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34)

Oleh karenanya selagi ada kesempatan maka saudari bisa menghitung berapakah zakat dari harta simpanan kemarin untuk dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

Mengenai rumah, tanah dan kendaraan tidak ada kewajiban zakat padanya. Kecuali aset tersebut saudari sewakan, maka nilai zakatnya dihitung dari nilai sewa asset tersebut setahun, dan bila nominalnya setara atau lebih dengan 85 gram emas. Ketika kita tidak dikenakan wajib berzakat, maka seyogyanya bisa berinfak atau sedekah yang memang sangat dianjurkan bagi siapa saja terutama di bulan ramadhan ini. Wallahuta’ala a’lamu. (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com