Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Harus Zakat?

Kompas.com - 06/09/2010, 15:42 WIB

Tanya: Ass Wr Wb. Saya seorang ibu yang mempunyai 3 putri, 2 orang berusia 10 tahun dan 1 orang berusia 2,5 tahun. Apakah semua anggota keluarga sudah wajib zakat? Selama ini saya selalu membayarkan zakat untuk ke-3 putri saya. Selain itu, apakah korban pada hari raya Idul Adha juga berlaku untuk anak-anak di usia tersebut. Atas perhatian dan jawabannya, saya ucapkan terima kasih. Wassalam. (Syubhana)

Jawab: Wa alaikumsalam warahmatullah Saudara Syubhana yang Allah rahmati, terima kasih atas pertanyaanya tentang zakat, semoga Allah ta’ala memberi kepahaman kepada kita terhadap agama-Nya. Amin.

Mengeluarkan zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mempunyai kelebihan harta, berdasarkan firman Allah: “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (al Hadid : 7).

Yang dinamakan zakat itu ada dua macam: zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta. Zakat fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan Muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.

Syarat yang menyebabkan seseorang wajib membayar zakat fitrah: 1) Seorang yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya. 2) Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari. 3) Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya. 4) Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (HR: Daaruquthni, hadis hasan).

Menurut para ulama, ukuran zakat fitrah adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan. Jadi, maksimal sebelum khatib shalat Idul Fitri turun dari mimbarnya, zakat fitrah masing-masing individu dan segenap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya sudah dibayarkan.

Mengenai hewan kurban, siapa saja boleh berkurban termasuk memotong hewan kurban atas nama pahalanya buat bayi yang masih berumur satu bulan. Untuk satu kambing satu orang, dan satu sapi boleh untuk tujuh orang. Demikian, wallahu ta’ala a’lamu (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com