Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stop Segera TKI ke Arab Saudi

Kompas.com - 20/11/2010, 02:51 WIB

Rusjdi mengusulkan agar pemerintah memperpanjang masa pelatihan calon TKI dari 21 hari menjadi tiga bulan. Ini untuk meningkatkan kompetensi kerja, kemampuan bahasa, ataupun pemahaman calon TKI terhadap hukum di negara tujuan.

”Kami berharap ada sesuatu kebijakan yang konkret saat ini. Panggil pemangku kepentingan berdiskusi mencari solusi. Kami juga malu dengan kondisi seperti ini,” ujar Rusjdi.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia Yunus M Yamani meminta moratorium diberlakukan sampai seluruh persoalan TKI di Arab Saudi tuntas.

Saat ini moratorium TKI informal berlaku untuk Malaysia, Kuwait, dan Jordania. Namun, langkah ini tidak optimal karena pemerintah gagal menghentikan pengiriman TKI ilegal.

Masih dievaluasi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat siang, mendadak menggelar rapat kabinet terbatas bersama Wakil Presiden Boediono dan para menteri koordinator membahas permasalahan TKI di Kantor Presiden.

”Kita akan meninjau kembali, melakukan evaluasi keberadaan tenaga kerja Indonesia di negara-negara tertentu yang ternyata tak bisa kita bikin semacam nota kesepakatan, termasuk kontrak- kontrak kerja antara pekerja kita dan siapa yang menerima, entah perusahaan, entah rumah tangga, di mana pun saudara kita bekerja,” ujar Presiden.

Seusai rapat, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyebutkan, Arab Saudi dan negara lain di Timur Tengah umumnya hanya mengenal nota kesepahaman untuk sektor formal. Nota kesepahaman untuk sektor informal tidak ada.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, hasil evaluasi akan menentukan apakah moratorium diperlukan. ”Kita membutuhkan analisa secara komprehensif, data yang lebih utuh hingga bisa melakukan evaluasi apakah masih bisa kita teruskan atau tidak,” ujarnya.

Presiden juga menekankan pentingnya memperbaiki sistem komunikasi untuk memantau kondisi TKI di luar negeri. Kesulitan TKI mengomunikasikan persoalan membuat masalah yang mereka hadapi terlambat diketahui pemerintah. Akibatnya, bantuan yang diperlukan pun terlambat.

Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humprey Djemat menemui Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat. AAI menyatakan bersedia memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada TKI di luar negeri, terutama Sumiati, secara cuma-cuma.

”AAI berkomitmen membantu TKI yang mendapatkan perlakuan tak manusiawi di luar negeri, terutama Sumiati. Ini komitmen kami sebagai advokat terhadap persoalan bangsa ini,” kata Humprey. (ham/DAY/har/dwa/TRA/Rul/abk/bee)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com