Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran Jaminan Hari Tua agar Naik

Kompas.com - 21/12/2010, 04:59 WIB

Medan, Kompas - Iuran jaminan sosial tenaga kerja, khususnya jaminan hari tua, diusulkan naik 10 persen dari gaji pokok. Pengusulan dilakukan mengingat sejak tahun 1992, iuran Jamsostek masih sama, yakni 5,7 persen dari gaji pokok.

Kepala Biro Humas PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sarjan Lubis dalam acara temu pers Jamsostek Kanwil I tahun 2010 di Medan, Senin (20/12), mengatakan, iuran jaminan hari tua (JHT) di Indonesia merupakan iuran jaminan sosial terendah di seluruh dunia. Di Malaysia misalnya iuran JHT mencapai 21 persen, di Filipina sebesar 9 persen, Thailand 7 persen, dan di Singapura sebesar 40 persen.

”Kami sudah menyodorkan kenaikan itu kepada berbagai pihak, tetapi banyak yang masih keberatan, terutama pengusaha,” kata Sarjan. Sarjan mengatakan, sudah 17 tahun iuran berjalan, tetapi belum berubah.

Kenaikan iuran JHT pertama kali terjadi pada tahun 1992 dari 2,5 persen berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 1977 menjadi 5,7 persen berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1992.

JHT bahkan bisa diambil setelah lima tahun plus satu bulan sejak pertama kali peserta masuk. ”Di seluruh dunia hanya di Indonesia JHT bisa diambil saat lima tahun, saat peserta belum tua,” tutur Sarjan.

Hal ini terjadi karena Indonesia gagal menciptakan sistem pesangon. Sampai saat ini sistem pesangon bagi tenaga kerja belum diatur sehingga dicari sistem pengaman sosial lewat Jamsostek.

Salah satu contoh kegagalan membangun kesadaran pentingnya jaminan sosial adalah masih mengendapnya dana santunan hari tua yang mencapai Rp 4 triliun. (WSI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com