Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Gandeng Bodetabek Terapkan Pajak Progresif

Kompas.com - 23/12/2010, 17:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan memberlakukan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan bermotor mulai 1 Januari 2011. Untuk meminimalisi pelanggaran oleh warga, maka penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bersamaan di lingkup Jabodetabek.

Kebijakan Pajak Progresif merupakan salah satu instrumen untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta. Besaran tarif pajak progresif kendaraan pribadi dimulai dari 1,5 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, kendaraan kedua 1,75 persen, ketiga 2,5 persen dan keempat hingga seterusnya sebesar 4 persen. Artinya, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan besaran tarif pajak maksimal 10 persen.

Soetanto Soehodo Deputi Gubernur bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi kepada Kompas.com, hari ini (23/12/2010) mengatakan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta perlu dilakukan tindakan cepat. Pertumbuhan luas jalan dengan jumlah kendaraan sudah tak sebanding, terlebih area yang dijadikan jalan sudah tak tersedia.

"Sebenarnya, awalnya yang dibatasi itu penggunaan (kendaraan). Tapi kalau penggunaan sulit dibatasi bergeser ke pemilikan," ujar Soetanto di Jakarta, hari ini (23/12/2010). Ia menambahkan, pajak progresif bukan semata menambah beban masyarakat tapi akan disalurkan untuk mengembangkan sarana umum warga di sektor transportasi dan infrastruktur.

"MRT (Mass Rapid Transportation) misalnya, tapi memang baru bisa digunakan 2016 mendatang. Dalam periode transisi ini makannya dilakukan bertahap bukan langsung maksimal (10 persen). Tapi, hampir seluruh negara menerapkan hal ini (pajak), jadi bukan hal baru lagi," komentar Soetanto.

Untuk mencegah timbulnya praktik penyelewengan oleh warga Jakarta, Pemda DKI akan menyelaraska kebijakkan ini ke wilayah lain di sekelilingnya termasuk Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Terkait penerapan pajak progresif, Presiden Direktur PT Indomobil Sukses International Tbk (Indomobil Group) Gunadi Sindhuwinata mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah membebani otomotif dengan pajak baru tak akan berpengaruh signifikan pada kemacetan. "Inti masalahnya bukan di situ. Ini seperti orang sakit kepala dikasih obat tetes mata," tegas Gunadi.

Gunadi memastikan kebijakan ini berdampak negatif pada pasar otomotif nasional. Pasalnya, warga tak diberikan sarana transportasi alternatif yang memadai untuk digunakan. "Kebijakkan ini sangat tak memihak rakyat. Jangan cuma dibebani pajak tapi juga dikembalikan (ke rakyat) yang sebanding," tegas Gunadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com