Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Newmont-Freeport Wajib Bangun "Smelter"

Kompas.com - 24/01/2011, 04:02 WIB

Banjarmasin, Kompas - Pemerintah mewajibkan dua perusahaan tambang asing berskala besar, yakni Newmont dan Freeport Indonesia, membangun smelter atau fasilitas pengolahan bijih tambang yang mereka eksploitasi.

Pengolahan barang tambang di dalam negeri merupakan syarat kerja sama pertambangan di Indonesia pada masa depan.

”Kami mulai sekarang harus tegas pada pengusaha tambang. Kalau tidak bersikap keras pada mereka, sumber daya alam pasti habis. Sikap keras sudah berhasil dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada perusahaan tambang nikel di sana,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pekan lalu.

Hatta menegaskan, pemerintah tidak diskriminasi dalam menerapkan aturan wajib membangun smelter itu sehingga perusahaan tambang besar pun diharuskan memenuhinya.

”Kami akan menekan Freeport juga. Tidak bisa hanya menjual raw material (barang tambang yang belum diolah) lagi. Harus bangun smelter. Begitu juga dengan batu bara di Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemprov Sulawesi Tenggara mengeluhkan perilaku perusahaan tambang yang telah memiliki izin konsesi pertambangan, tetapi tidak melakukan kegiatan apa pun sehingga tidak menimbulkan nilai tambah kepada penduduk setempat.

Perilaku ini juga sangat merugikan karena banyak lahan yang telantar dan tidak bernilai ekonomi, tetapi pemerintah daerah tidak dapat melakukan apa pun untuk mengubah izin konsesi tambang tersebut.

”Sebagai contoh, Inco telah menguasai area seluas 64.000 hektar selama 49 tahun, tetapi tidak melakukan apa-apa. Mereka hanya mengejar keuntungan karena dengan menambah area konsesi pertambangan, harga saham mereka akan meningkat. Meskipun tidak dilakukan aktivitas apa pun di kawasan itu,” ungkap Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam di Kendari.

Penelantaran lahan itu sangat merugikan Sulawesi Tenggara karena kebutuhan pada lahan baru untuk kepentingan lain pun semakin meningkat, antara lain untuk perumahan penduduk, perluasan lahan pertanian, atau meningkatkan hasil tambang.

Penerapan aturan keras tentang pengelolaan daerah tambang mulai diterapkan pada beberapa investor baru di Sulawesi Tenggara, antara lain PT Jilin Horoc Non-Ferrous Metal Group Co Ltd dari China yang bekerja sama dengan PT Billy Indonesia. (OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com