Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuntoro Yakin Norwegia Memahami

Kompas.com - 10/02/2011, 21:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun keputusan presiden tentang pemberlakuan jeda tebang atau Moratorium Hutan terlambat diterbitkan oleh pemerintah, akan tetapi Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto yakin Pemerintah Norwegia, bisa memahaminya dan tidak akan menimbulkan masalah.

"Saya kira Pemerintah Norwegia tidak kaku seperti itulah (harus Januari diterbitkan). Mereka bisa memahami dan tidak akan ada masalah," kata Kuntoro, yang juga Ketua Satuan Tugas untuk Persiapan Pembentukan Lembaga Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan atau Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) kepada Kompas di halaman Kantor UKP4, Veteran, Jakarta, Kamis (10/2/2011).

Menurut Kuntoro, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan menandatangani keppres tersebut, saat ini masih berada di Atambua, Nusa Tenggara Timur. "Mudah-mudahan sepulangnya dari sana, Jumat (11/2/2011), Keppres tersebut bisa segera dipelajari dan ditandatangani," kata Kuntoro.

Kuntoro menyatakan rancangan keppres yang disusunnya saat ini sudah berada di tangan Presiden Yudhoyono. "Jadi, tunggu sajalah," lanjutnya. Ia tak mau merinci mengenai kemungkinan adanya rancangan keppres lainnya yang diusulkan kementerian lainnya.

Dalam catatan, Indonesia dan Norwegia menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai program penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan atau Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD+). Jika Indonesia menjalankan program REDD+ secara bertahap, maka Indonesia akan mendapatkan kompensasi pendanaan senilai 1 juta dollar AS. Sesuai MoU itu, Indonesia seharusnya sudah menerapkan jeda tebang hutan alam mulai Januari 2011.

Hutan primer tak boleh ditebang

Lebih jauh, Kuntoro menyatakan, dalam rancangan keppres tentang pemberlakuan jeda tebang atau Moratorium Hutan, yang paling penting adalan cakupan hutan tropik primer tidak boleh ditebang, wilayah-wilayah kawasan gambut tak boleh dikembangkan, dan pemerintah menghormati izin yang sudah diberikan, akan tetapi kantong-kantong hutan tropik primer, sama sekali tak boleh ditebang.

"Ketentuan lainnya adalah mengenai adanya tata cara pengelolaan yang baru, yang akan dilakukan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan lainnya," ujar Kuntoro.

Disebutkan Kuntoro, dalam rancangan itu juga Kalimantan Tengah akan ditetapkan sebagai provinsi percontohan untuk program REDD+ di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com