Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: 3 Importir Film Tunggak Rp 31 M

Kompas.com - 01/03/2011, 07:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, saat ini ada tiga pengimpor film yang diduga menunggak royalti kepada pemerintah senilai Rp 31 miliar beserta denda.

"Ketika dilakukan audit berdasarkan UU Kepabeanan, ternyata dalam dua tahun terakhir ada tiga perusahaan pengimpor film yang belum membayarkan royalti kira-kira Rp 31 miliar, belum termasuk denda," ujarnya di Jakarta, Senin (28/2/2011).

Menkeu tidak menyebut nama ketiga perusahaan pengimpor film itu. Namun, pernyataan ini berarti mengoreksi keterangan sebelumnya dari pemerintah bahwa tunggakan sekitar Rp 30 miliar berasal dari sekitar 250 pengimpor film.

Menurut Agus, selama ini dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pengimpor dikenakan bea masuk, pajak penghasilan Pasal 22, dan pajak pertambahan nilai.

Namun, ia menambahkan masih ada biaya atau nilai berupa royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai oleh pengimpor.

Royalti dan biaya lisensi tersebut harus dibayar sepanjang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

"Sejak UU tahun 1995, banyak komponen royalti tidak dibayar karena, kalau film itu diputar dan dieksploitasi, maka ada pembayaran royalti berupa PPh 26 dan PPN. Itu mesti dijaga. Jadi, bukan hanya (membayar) atas kopi film secara fisik," ujarnya.

Ia mengatakan, sejak UU Tahun 1995 dan pemberlakuan UU Tahun 2006, kewajiban tersebut tidak pernah terwujud, apalagi jumlah Rp 31 miliar beserta denda hanya merupakan angka yang berasal dari audit dalam dua tahun terakhir.

"Komponen royalti sejak 1995 tidak pernah selesai kewajibannya. Kita tegaskan itu komponen yang harus dipatuhi," ujarnya.

Menkeu mencontohkan, di Thailand, para pengimpor film membayar hanya bea masuk untuk 50 kopi film sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, di Indonesia dengan 50 kopi film yang sama, pengimpor telah membayar bea masuk, pajak penghasilan pasal 22, plus pajak pertambahan hanya Rp 100 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com