Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa "Debt Collector" Harus Dilarang

Kompas.com - 08/04/2011, 07:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Perlindungan Konsumen Nasional mendesak Bank Indonesia untuk melarang perbankan menggunakan jasa debt collector. Larangan diberlakukan sampai ada undang-undang yang secara khusus mengatur jasa debt collector. Untuk sementara, penyelesaian sengketa kredit diselesaikan dengan mekanisme hukum perdata.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penanganan Pengaduan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Gunarto, di Jakarta, Kamis (7/4/2011). "Beberapa negara sudah memiliki undang-undang yang mengatur jasa debt collector. Indonesia belum punya, padahal jasa tersebut banyak dipakai kalangan perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya. Sebelum undang-undangnya ada, Bank Indonesia harus melarang pemakaian jasa debt collector," katanya.

Gunarto mengatakan, untuk sementara, penyelesaian kasus kredit macet bisa menggunakan mekanisme hukum perdata. Bila teguran ketiga tidak diindahkan oleh nasabah, kasus tersebut bisa diadukan ke pengadilan. Cara tersebut a kan meminimalkan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian utang.

Menurutnya dia, selama ini BI memang membolehkan pemakaian jasa debt collector untuk menyelesaikan kredit macet. Tak hanya perbankan, lembaga leasing juga memakainya, padahal belum ada aturan jelas tentang jasa debt collector. Jasa itu biasanya menyatu dengan jasa keamanan.  

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

    TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

    Whats New
    Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

    Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

    Whats New
    J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

    J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

    Whats New
    94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

    94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

    Whats New
    Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

    Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

    Whats New
    Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

    Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

    Whats New
    Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

    Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

    Whats New
    OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

    OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

    Whats New
    Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

    Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

    Whats New
    Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

    Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

    Whats New
    Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

    Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

    Whats New
    Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

    Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

    Work Smart
    Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

    Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

    Whats New
    Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

    Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

    Whats New
    Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

    Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com