Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa "Debt Collector" Harus Dilarang

Kompas.com - 08/04/2011, 07:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Perlindungan Konsumen Nasional mendesak Bank Indonesia untuk melarang perbankan menggunakan jasa debt collector. Larangan diberlakukan sampai ada undang-undang yang secara khusus mengatur jasa debt collector. Untuk sementara, penyelesaian sengketa kredit diselesaikan dengan mekanisme hukum perdata.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penanganan Pengaduan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Gunarto, di Jakarta, Kamis (7/4/2011). "Beberapa negara sudah memiliki undang-undang yang mengatur jasa debt collector. Indonesia belum punya, padahal jasa tersebut banyak dipakai kalangan perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya. Sebelum undang-undangnya ada, Bank Indonesia harus melarang pemakaian jasa debt collector," katanya.

Gunarto mengatakan, untuk sementara, penyelesaian kasus kredit macet bisa menggunakan mekanisme hukum perdata. Bila teguran ketiga tidak diindahkan oleh nasabah, kasus tersebut bisa diadukan ke pengadilan. Cara tersebut a kan meminimalkan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian utang.

Menurutnya dia, selama ini BI memang membolehkan pemakaian jasa debt collector untuk menyelesaikan kredit macet. Tak hanya perbankan, lembaga leasing juga memakainya, padahal belum ada aturan jelas tentang jasa debt collector. Jasa itu biasanya menyatu dengan jasa keamanan.  

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

    Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

    Spend Smart
    Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

    Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

    Earn Smart
    Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

    Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

    Spend Smart
    Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

    Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

    Whats New
    Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

    Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

    Whats New
    Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

    Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

    Whats New
    Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

    Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

    Whats New
    ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

    ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

    Whats New
    Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

    Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

    Whats New
    Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

    Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

    Whats New
    ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

    ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

    Whats New
    Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

    Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

    Whats New
    Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

    Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

    Whats New
    Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

    Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

    Whats New
    BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

    BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com