Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyak Mentah Gagal Diselundupkan

Kompas.com - 20/05/2011, 04:09 WIB

Pontianak, Kompas - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat menggagalkan penyelundupan 5.000 barrel minyak mentah senilai Rp 5,7 miliar ke Singapura. Aktivitas ilegal itu dilakukan dengan memindahkan minyak dari kapal besar ke kapal kecil.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat Langen Projo, Kamis (19/5), mengatakan, kapal Western itu ditangkap di Selat Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, akhir April lalu. ”Proses pemeriksaan dan pembuktian bahwa telah terjadi upaya penyelundupan baru selesai Rabu ini. Kapal yang akan jadi barang bukti di persidangan nanti kami tarik ke Pontianak. Namun, karena alurnya terlalu dangkal, kapal tak masuk dan akhirnya kami tempatkan di Muara Sungai Kapuas,” kata dia.

Minyak mentah itu awalnya dibawa kapal khusus angkutan minyak, kapal Concertina, dari Balikpapan. Dari sana, minyak mentah itu diangkut ke kilang minyak Cilacap untuk diolah. Di sekitar Pulau Kangean, Madura, Jatim, kapal Western yang ukurannya lebih kecil sudah menanti.

Di sana, sebagian muatan dipindahkan ke Kapal Western. Dari Pulau Kangean, minyak mentah di kapal Western ini akan diselundupkan ke Singapura. Sebelum sampai Singapura, kapal Western ditangkap aparat bea dan cukai di Selat Karimata.

Pindahkan muatan

Sejauh ini telah ditetapkan satu tersangka, yakni nakhoda kapal Western, Jhoni Tukanang. ”Nakhoda kapal Concertina, Agustinus Lepong, melarikan diri. Dia yang kemungkinan besar merencanakan pemindahan muatan dari kapal Concertina itu ke Western dan berusaha untuk menyelundupkannya ke Singapura. Kami hanya menemukan nakhoda pengganti saat operasi berlangsung sehingga tidak bisa diproses,” kata Langen.

Tersangka akan dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Bea dan Cukai. Tersangka diancam hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, digagalkan pula penyelundupan 1.291 bal pakaian bekas dari Jurong, Singapura, ke Sulawesi Tenggara. Pakaian itu diangkut kapal Jaya Raya.

Kapal Jaya Raya juga ditangkap aparat bea dan cukai di Pulau Karimata, Kalbar. Nakhoda kapal itu, Idris, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik bea dan cukai. Tersangka juga terancam hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (aha)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com