Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Mega Harus Ganti Dana Nasabah yang Hilang

Kompas.com - 25/05/2011, 08:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah terjadi pembobolan di PT Bank Mega Tbk (MEGA) secara ganda, akhirnya bank milik pengusaha Chairul Tanjung itu mendapatkan sanksi tegas dari Bank Indonesia.

Dalam sanksi tersebut, bank berkode saham MEGA ini antara lain harus membentuk escrow account senilai Rp 190 miliar, senilai dana PT Elnusa Tbk (ELSA) sebesar Rp 111 miliar, dan dana Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, senilai Rp 80 miliar yang tersimpan di kantor cabang pembantu Bekasi Jababeka.

"Pertama, bank itu harus bertanggung jawab untuk dana nasabah yang dikelola, kalau hilang, harus diganti," kata Kepala Biro Humas BI Difi Ahmad Johansyah, Selasa (24/5/2011).

Pencairan escrow account tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan BI, dalam hal ini sudah tidak terdapat sengketa antara bank dan nasabah, baik yang diselesaikan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui kesepakatan para pihak.

Difi mengatakan, Bank Mega juga perlu menyisihkan sebagian asetnya ke dalam satu rekening tertentu. (Nina Dwiantika/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com