Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden: Renegosiasi Kontrak yang Tak Adil

Kompas.com - 03/06/2011, 05:11 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah mengambil kebijakan akan merenegosiasi semua kontrak karya dengan perusahaan dan mitra dari negara lain yang dirasa tidak adil atau merugikan bangsa Indonesia. Sebagian besar kontrak yang akan direnegosiasi merupakan kontrak di sektor pertambangan.

”Pemerintah sedang melakukan review, one by one. Apakah kontrak-kontrak di dunia bisnis dan ekonomi, termasuk investasi dari perusahaan-perusahaan negara sahabat,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (1/6), dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Pemerintah Pusat Tahun 2010 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Istana Negara. Persoalan ketidakadilan ekonomi sendiri sempat disinggung Ketua BPK Hadi Purnomo saat menyampaikan laporan itu.

”Saya tidak menyalahkan masa lalu. Bisa jadi dulu memang kita sangat memerlukan investasi untuk industri kita. Barangkali bargaining position kita juga tidak sekuat sekarang sehingga terjadilah kontrak itu. Namun, manakala kontrak itu sangat mencederai rasa keadilan dan tidak logis, ada pintu sebetulnya untuk bicara baik-baik, renegosiasi, dengan catatan dalam rangka sanctity of contract (kesucian kontrak),” katanya.

Presiden juga memerintahkan agar kontrak yang dilakukan pada masa depan lebih logis, lancar, adil, dan membawa manfaat. Sejumlah ketidakadilan yang muncul akibat kontrak masa lalu jangan sampai diulangi lagi.

Presiden menegaskan, dalam Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, pemerintah memprioritaskan investasi dari BUMN dan swasta dalam negeri yang harus mengikuti kaidah kontrak, yakni mengutamakan keadilan.

Pemerintah, menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, tetap menghormati setiap kontrak yang dibuat dengan para mitra, terutama di sektor pertambangan. Namun, kontrak yang dinilai abnormal akan dikaji lagi untuk dicari solusi yang baik (win-win solution).

”Dulu mungkin saat menyusun kontrak itu faktor indikator-indikator, misalnya untuk menjaga lingkungan, upaya untuk menjaga pertambangan yang sehat dan hijau, serta untuk menjaga kewajiban kepada negara, mungkin tak di-drafting dengan cukup baik sehingga itu harus di-review, dipelajari, dan itu inisiatif bersama. Kemkeu akan terlibat saat review itu,” kata Agus.

Sejauh ini pemerintah belum merinci dan menghitung kontrak karya mana saja yang merugikan dan berapa kerugian yang ditimbulkan dari kontrak karya yang dirasa tidak adil.

Catatan Kompas per Maret 2011, porsi operator migas nasional hanya sekitar 25 persen, selebihnya 75 persen dikuasai pihak asing. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menetapkan target porsi operator oleh perusahaan nasional mencapai 50 persen pada 2025.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan, renegosiasi kontrak karya tersebut dari perspektif hukum sangat mungkin dilakukan. Bahkan, ia menyatakan, negara lain berani melakukan nasionalisasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com