Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelengkapan Berkas Tak Ada Batasan Waktu

Kompas.com - 06/07/2011, 15:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kejaksaan menetapkan berkas-berkas kasus Elnusa masih P-19 atau belum lengkap. Setelah dikembalikan ke kepolisian, tim penyidik segera melengkapi kekurangan berkas tersebut. Jaksa masih memerlukan beberapa keterangan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka dan lainnya. Sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas untuk segera dinyatakan lengkap atau P-21.

"Mudah-mudahan bisa segera dilengkapi. Kemarin mereka bilang segera," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Baharudin Djafar, Rabu (6/7/2011).

Memang tidak ada batasan waktu dalam melengkapi sebuah berkas yang masih dinyatakan tidak lengkap, namun Baharudin menuturkan bahwa pihak kepolisian mengusahakan agar dalam waktu dua minggu, berkas-berkas tersebut sudah lengkap.

"Yang dibatasi waktu itu hanya setelah dinyatakan lengkap (pelimpahan tahap 2), " katanya.

Enam tersangka saat ini sedang dalam masa penahanan, yaitu mantan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan, broker Richard Latif, mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka-Bekasi Itman Harry Basuki, Direktur PT Discovery Indonesia Ivan Ch Lych, Direktur PT Harvestindo Andi Gunawan, dan staf PT Harvestindo Zul.

Mereka dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 49 Undang-Undang Perbankan tentang pegawai bank yang tidak menjalankan prosedur dan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan perbankan dan Pasal 3, serta 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (M04-11)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com