Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Ambil Alih PT Inalum

Kompas.com - 18/07/2011, 02:48 WIB

Bogor, Kompas - Pemerintah Indonesia mengambil alih 100 persen saham PT Indonesia Asahan Aluminium dari konsorsium Jepang pada tahun 2013. Pengambilalihan itu adalah renegosiasi terbesar kedua setelah PT Newmont Nusa Tenggara.

”Kami akan ambil semua saham yang dimiliki perusahaan Jepang di PT Inalum (PT Indonesia Asahan Aluminium), sekitar 62 persen. Lalu, jika ada perusahaan Indonesia yang berniat melanjutkan PT Inalum, kami persilakan ikut tender,” ujar Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/7).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah, PIP adalah instansi pemerintah yang berada di bawah Menteri Keuangan. PIP bertugas mengelola investasi pemerintah.

PT Inalum adalah usaha patungan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang di bidang industri aluminium. Proyek ini didukung aset dan infrastruktur dasar, seperti pembangkit listrik tenaga air dan pabrik peleburan aluminium berkapasitas 230.000 ton per tahun-240.000 ton per tahun.

Saat ini, Pemerintah Indonesia memiliki 41,13 persen saham PT Inalum, sedangkan Jepang punya 58,87 persen saham yang dikelola Nippon Asahan Aluminium. Berdasarkan perjanjian RI-Jepang pada 7 Juli 1975, kontrak kerja sama pengelolaan PT Inalum berakhir Oktober 2013.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Jumat pekan lalu, mengungkapkan, para pemilik sekitar 1.800 izin usaha pertambangan masih menolak merenegosiasi kontrak tambang dengan pemerintah. Dari 6.000 izin usaha pertambangan yang tumpang tindih, baru 70 persen yang bersedia ditertibkan pemerintah. ”Saya mendapatkan laporan dari lapangan hingga saat ini, sudah 65 persen hingga 70 persen sudah oke (ditertibkan). Namun, tentu ada yang tidak mau,” ujar Hatta.

Menurut Hatta, penertiban izin usaha pertambangan tersebut harus melibatkan pemerintah daerah. (OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com