Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transformasi BUMN ke BPJS

Kompas.com - 26/07/2011, 02:55 WIB

Perlu pembaruan, baik dari aspek kelembagaan, prinsip-prinsip, sistem pembiayaan, maupun manfaat yang selayaknya diterima peserta jaminan sosial, yaitu seluruh rakyat Indonesia. Pendekatannya integratif, tidak sektoral atau berdasarkan jenis jaminan sosial, karena di hadapan UUD 1945 setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh jaminan sosial.

Bahwa di masyarakat ada pengelompokan masyarakat sesuai pekerjaan atau status sosial tak boleh mengurangi cita-cita untuk dapat memberikan perlindungan sosial yang layak bagi semua warga negara tanpa diskriminasi. Inilah semangat UU No 40/2004 sehingga UU ini (sebenarnya) merupakan koreksi, penyempurnaan sistem, dan upaya peningkatan cakupan kepesertaan serta perluasan manfaat program jaminan sosial yang selayaknya diberikan kepada seluruh rakyat.

Selain itu, juga ”khas” Indonesia. Ada peserta yang iurannya dibayar pemerintah sesuai amanat konstitusi. Penyelenggaraan program jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan tak mampu, diintegrasikan atau dititipkan kepada kelompok masyarakat mampu sehingga terbuka peluang efisiensi penyelenggaraan program dan kegotongroyongan.

Awalnya, UU No 40/2004 membuka peluang kelahiran empat BPJS, yang dalam hal ini merupakan transformasi empat BUMN yang ada, bahkan membuka peluang lahirnya BPJS baru meski tak mudah untuk dapat memenuhi prinsip-prinsip dalam UU No 40/2004. Contohnya, jika ada pemda yang ingin membentuk BPJS, akan sulit memenuhi prinsip ”portabilitas”.

Demikian juga dari aspek jumlah peserta, yang tentu saja bisa memperlemah prinsip hukum ”bilangan banyak” (the law of large numbers) sehingga iurannya akan lebih mahal, yang justru akan membebani peserta. Dibuka peluang BPJS lain untuk memenuhi semangat demokratisasi meski secara teknis dan ekonomi tak layak sehingga semangatnya adalah tak menambah BPJS yang sudah ada. Amanat ini pun ternyata tak terlaksana sesuai UU No 40/2004, bahwa penyesuaian keempat BUMN harus terlaksana selambat-lambatnya lima tahun setelah UU tersebut terbit. Pemerintah, dalam hal ini, dapat dikatakan telah ”lalai”.

Satu atau dua BPJS?

Karena itu, pada awal 2010, DPR mengusulkan RUU inisiatif BPJS. Dalam RUU inisiatif, DPR selangkah lebih maju dengan mengusulkan BPJS tunggal yang merupakan peleburan dari empat BUMN yang ada. Usulan ini dianggap mengejutkan meski (sebenarnya) sudah diantisipasi tim SJSN ketika mempersiapkan RUU SJSN. Sebuah langkah percepatan untuk menebus keterlambatan yang sudah terjadi lima tahun. Adapun pemerintah mengusulkan dua BPJS.

Dengan mengantisipasi proses yang diperlukan, secara teknis, melangkah ke wadah tunggal akan lebih kecil membuat masalah, sebagaimana digambarkan di atas. Adapun usulan dua BPJS, jika merupakan peleburan BUMN yang ada, akan lebih sulit mengingat kita harus mengurai setiap BUMN yang memiliki aset, personel, jenis manfaat, dan sistem berbeda sehingga tak mudah mengelompokkan ke dalam dua BPJS. Adapun menambah dua BPJS di samping empat BUMN yang ada akan lebih membuat rancu dan inefisien penyelenggaraan jaminan sosial sehingga selayaknya tak dilakukan.

Sulastomo Anggota/Ketua Tim SJSN 2001-2004

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com