Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menagih Janji Swasembada Gula 2014

Kompas.com - 29/07/2011, 02:40 WIB

Anggota Komisi VI DPR dan anggota Panja Gula DPR, Abdul Wachid, berjanji akan menagih janji pemerintah yang diungkapkan dalam rapat gabungan Komisi VI DPR dengan Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteru BUMN, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan, Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 18 Juli lalu.

Rapat menyepakati, enam bulan sejak 18 Juli pemerintah menyampaikan evaluasi peta jalan swasembada gula. Komisi VI juga meminta pembinaan dan pengembangan industri gula dikembalikan kepada Kementerian Perindustrian dengan meneruskan program revitalisasi PG memakai APBN.

”Kami juga minta Menteri Perdagangan mempertegas sistem pengaturan distribusi gula dengan mengakomdasi kepentingan daerah secara adil. Yang penting juga, Kementerian Perdagangan harus mengaudit distribusi dan penyaluran gula rafinasi,” kata Wachid.

Untuk mencegah kelebihan produksi dan akal-akalan pengusaha mengimpor gula mentah dengan alasan pabrik sudah berdiri, tetapi tidak punya tebu, Komisi VI meminta BKPM tidak memberi izin pendirian PG baru bila tidak didahului pengusahaan kebun tebu. ”PG yang penyelesaiannya tidak sesuai jadwal, jangan diperpanjang izinnya,” ujar Wachid.

Tambahan penyediaan lahan 350.000 hektar juga menjadi tuntutan Komisi VI, sementara Kementerian Keuangan dituntut menyediakan insentif, program bantuan dan subsidi untuk pupuk, bantuan bongkar ratoon dan kredit, serta revitalisasi pabrik gula.

Jadi, persoalan sudah terpetakan dengan jelas dan cara penyelesaian pun terang benderang. Yang diperlukan keberpihakan pemerintah pada swasembada gula sebagai komiditas strategis yang menghidupi jutaan petani, ekonomi nasional dengan nilai industrinya yang triliunan rupiah, dan rawan dipengaruhi fluktuasi harga internasional.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com