Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indahnya RUU BPJS, Asal....

Kompas.com - 29/07/2011, 10:56 WIB

Kedua, badan hukum wali amanah yang otonom itu rancu dalam sistem hukum kita karena kita hanya mengenal badan hukum publik dan privat. Dalam praktiknya, badan hukum model trust fund untuk semua BUMN yang mengelola dana yang sangat besar itu cenderung komersial malah, seperti badan hukum perguruan tinggi, itu kan cenderung komersial, cenderung orientasinya profit, keuntungan dan basis. Nirlaba itu bukan tidak boleh mendapat laba. Itu definisinya kan boleh mempergunakan uang itu untuk kepentingan investasi.  

Masalah yang ketiga, yang menjadi dasar pertentangan dari spirit yang bagus tadi itu adalah tentang bolehnya digunakan sumber keuangan ini untuk kepentingan investasi tanpa pembatasan yang jelas. Misalnya, investasi sekarang itu hampir menjadi sesuatu yang sangat berisiko.

Kita melihat investasi bisa digunakan di luar negeri, bisa untuk kegiatan spekulasi, bisa juga digunakan untuk kegiatan membeli obligasi negara di dalam maupun di luar negeri. Padahal, ini kan dana rakyat, dana yang dijaminkan untuk rakyat. Bagaimana kalau suatu saat dana ini hilang? Perusahaan-perusahaan tempat mereka berinvestasi rugi? Siapa yang tanggung jawab? Negara? Tidak ada, karena tidak ada pembatasan yang jelas.

Undang-undang itu tidak boleh rancu, tidak boleh menimbulkan interpretasi macam-macam, dan tidak boleh menimbulkan kewenangan yang berlebihan kepada pengurusnya sehingga dia dapat menggunakan untuk sesuatu di luar tujuan, misalnya dia kan nirlaba. Jadi, sesuatu di luar tujuan itu seharusnya menurut akumulasi keuntungan. Tapi, kalau dia bisa menggunakan untuk kepentingan investasi luar negeri, itu yang jadi berbahaya. Di sini tiga hal yang menjadi pertentangan, kepesertaan, institusi yang otonom, dan penggunaan keuangan untuk kepentingan investasi.

Jadi, sekarang pertentangannya bukan sekadar versi DPR versus pemerintah lagi, tapi DPR versus rakyat?

Kalau saya lihat pertentangan DPR dan pemerintah ini tidak substantif (baca: Langkah Linglung RUU BPJS). Dia tidak mempersoalkan iuran kepesertaan, tapi yang dipersoalkan hanya seperti sharing kekuasaan saja di dalam badan hukum yang baru melalui transformasi.

Padahal bagi kami, yang harus dipermasalahkan adalah perdebatan mendasar tentang definisi jaminan sosial. Jaminan sosial harus dibedakan dengan asuransi. Jaminan sosial yang wajib itu harus diselenggarakan oleh negara dan asuransi sosial yang sukarela harus dikerjakan oleh BUMN yang kuat.

Sekarang banyak masalah di dalam BUMN kita. Itu memang harus dibenahi, tapi itu persoalan yang lain. Kita harus menyelenggarakan jaminan sosial sukarela itu harus oleh BUMN yang kuat. Yang wajib harus diselenggarakan oleh badan hukum publik, yaitu negara. Itu wajib karena itu menyangkut seluruh rakyat.

Nah, saya melihat perdebatan pemerintah dan DPR tidak pada substansi. Padahal, kami dari gerakan rakyat, dari kelompok buruh, menginginkan suatu sistem jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat dan itu harus dibiayai oleh negara melalui APBN terhadap jaminan-jaminan yang paling mendasar yaitu kesehatan dan pendidikan.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

    Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

    Whats New
    IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

    IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

    Whats New
    Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

    Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

    Whats New
    BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

    BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

    Whats New
    Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

    Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

    Whats New
    Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

    Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

    Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

    Whats New
    Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

    Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

    Work Smart
    Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

    Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

    Whats New
    17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

    17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

    Whats New
    Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

    Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

    Rilis
    Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

    Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

    Earn Smart
    Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

    Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

    Whats New
    Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

    Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

    Whats New
    Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

    Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com