Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja di Tangerang Dipastikan Dapat THR

Kompas.com - 05/08/2011, 14:11 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Menjelang Lebaran, dipastikan seluruh pekerja di Kota Tangerang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Abdu Surahman kepada Kompas.com saat diwawancarai di kantornya, Jumat (5/8/2011) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang tersebut mengatakan,  sudah lima tahun belakangan ini tidak ada perusahaan di kota Tangerang yang tidak membayar THR para pekerjanya.

"Total seluruh perusahaan ada 2.184 dengan jumlah karyawan seluruhnya mencapai 384.000. Dan dijamin pasti akan mendapat THR semuanya," kata Abdu tegas.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) no 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, bahwa THR merupakan sesuatu yang wajib diberikan kepada seluruh pekerja. Dengan batas pemberian H-7 sebelum hari raya.

"Tapi di Kota Tangerang, selalu, H-14 sudah diberikan THR-nya," kata Abdu.

Dari semua laporan yang masuk mengatakan bahwa semua siap membayar THR para pekerjanya. Bahkan dua perusahaan di Jatiuwung yang bergerak di bidang bahan dasar bangunan, yang dikabarkan collapse, kepada Disnakertrans menyatakan bahwa mereka siap membayar THR Lebaran kali ini.

"Ini merupakan kewajiban perusahaan. Jika ada yang tidak membayar THR, maka sang pemilik perusahaan akan dikenakan sanksi awal kurungan fisik tiga bulan, sesuai instruksi menteri," kata Abdu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com