JAKARTA, KOMPAS.com- Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta menangkap empat tersangka pemalsu pita cukai di tempat terpisah dengan barang bukti 801.450 keping pita cukai palsu. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono, Jumat (12/8), mengatakan, keempat tersangka berinisial DS, NS, AS, SS.
"Pasal yang dilanggar adalah perbuatan melanggar hukum, meniru, memalsukan pita cukai. Ancaman hukuman 1-8 tahun," kata Agung. Tempat pembuatan pita cukai ini juga sudah diketahui oleh pihak bea cukai.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, ditunjukkan pula sejumlah pita cukai palsu yang masih berupa lembaran serta mesin pencetak hologram pada pita cukai juga ditampilkan. Beberapa plat cetak pita cukai juga disita oleh pihak Bea Cukai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.