Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: Antasari Perlu Dapatkan Keadilan

Kompas.com - 06/09/2011, 15:41 WIB
Susana Rita

Penulis

PADANG, KOMPAS.com — Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar perlu mendapatkan keadilan.

Majelis hakim peninjauan kembali (PK) harus melihat kembali, apakah benar Antasari terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran.

"Azas hukum itu bukan cuma hukum formalitas saja. Namun, intinya apa. Apakah benar dia membunuh. Apa pun itu, saya kira tidak logis kalau dia dijatuhi hukum yang didasarkan pada satu SMS (short message service) yang tidak jelas. Antasari harus mendapat keadilan," ujar Jusuf Kalla saat dimintai tanggapan mengenai proses PK yang diajukan Antasari di Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/9/2011).

Seperti diketahui, Antasari Azhar telah mengajukan permohonan PK setelah Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasinya menjatuhkan hukuman selama 18 tahun penjara. Antasari Azhar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas putusan tersebut, Antasari dan kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim yang memutus perkara Antasari di tingkat pertama. Ketiga hakim tersebut adalah Harry Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiadji.

Komisi Yudisial (KY) telah mengeluarkan rekomendasi atas laporan Antasari. KY menegaskan adanya dugaan pelanggaran etik berupa pengabaian alat bukti yang dilakukan hakim, yaitu keterangan ahli teknologi informasi (TI) dari Institut Teknologi Bandung, Agung Haryoso, dan ahli forensik Munim Idris.

Ahli TI mengungkapkan tidak adanya pesan singkat ancaman kepada Nasrudin yang dikirim oleh Antasari melalui telepon selulernya. Sementara itu, ahli forensik menerangkan tentang ukuran luka dan anak peluru yang yang menyebabkan kematian Nasrudin.

KY merekomendasikan pemberhentian sementara selama enam bulan untuk hakim kasus Antasari di tingkat pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

    Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

    Whats New
    Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

    Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

    Whats New
    Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

    Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

    Rilis
    Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

    Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

    Whats New
    Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

    Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

    Whats New
    Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

    Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

    Earn Smart
    Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

    Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

    Whats New
    Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

    Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

    Whats New
    Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

    Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

    Whats New
    Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

    Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

    Whats New
    BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

    BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

    Whats New
    Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Work Smart
    Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

    Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

    Whats New
    Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

    Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

    Work Smart
    Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

    Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com