Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Sambut Baik

Kompas.com - 05/10/2011, 04:56 WIB

Jakarta, Kompas - Perbankan siap menyambut pelaksanaan kebijakan devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri oleh Bank Indonesia. Bank juga siap melakukan langkah terbaik agar tidak memperoleh sanksi denda akibat ketidakakuratan atau keterlambatan laporan.

Direktur Utama PT Bank Mutiara Tbk Maryono memastikan kesiapannya. Apalagi, Bank Mutiara sudah lama menjadi bank devisa. ”Mutiara sudah siap. Apalagi, ini potensi bisnis yang bagus untuk Bank Mutiara,” kata Maryono kepada Kompas di Jakarta, Selasa (4/10).

Senada dengan Bank Mutiara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk juga menyatakan kesiapannya. Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali menekankan, tidak ada toleransi kesalahan di BRI.

”Artinya, tidak boleh ada kesalahan seperti selama ini,” ujar Ali.

Bank yang tidak menyampaikan laporan devisa hasil ekspor ke Bank Indonesia dikenai sanksi denda Rp 50 juta. Sementara itu, untuk keterlambatan laporan dikenai denda Rp 1 juta per hari. Untuk setiap laporan bank yang tidak benar akan dikenai denda Rp 25.000 per baris kesalahan.

Peraturan Bank Indonesia tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Utang Luar Negeri sudah diterbitkan pada 30 September. Meski demikian, aturan itu baru diberlakukan pada 2 Januari 2012. Sanksi bagi eksportir dan bank baru akan diberlakukan pada Juli 2012.

Devisa hasil ekspor yang selama ini bebas melalui bank mana pun kini harus melalui bank di dalam negeri. Bank di dalam negeri itu baik bank yang dimiliki asing maupun yang dimiliki domestik selama beroperasi di dalam negeri.

Ekonom Bank Danamon, Anton Gunawan, menyampaikan, ada celah dalam pelaporan penerimaan devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri yang masih harus diwaspadai BI. Celah itu berkaitan dengan sistem informasi yang tidak bagus.

”Selama ini kita tahu ada under reporting dan over reporting. Misalnya, kalau berkaitan dengan pajak, akan ada under reporting. Kalau berkaitan dengan restitusi, akan ada over reporting dari eksportir,” kata Anton.

Celah kerja sama antara eksportir dan pihak Bea Cukai juga harus diwaspadai. Apalagi, jika ada pertemanan secara personal yang memberikan kemudahan bagi eksportir.

”Bank Indonesia kan tidak bisa memaksa eksportir karena tidak membawahi eksportir,” ujar Anton.

Jangan sampai, kata Anton, kebijakan diberlakukan saat pihak terkait belum siap, terutama sistem yang memungkinkan pelaporan dilakukan secara online.

Sasaran BI dalam kebijakan ini adalah sinkronisasi data devisa dan ekspor. Bagi bank, ada keuntungan dan peluang lain yang bisa dimanfaatkan, yakni kemungkinan dana devisa hasil ekspor mengendap selama beberapa waktu di bank.

Meski demikian, seberapa jauh bank bisa membuat eksportir menempatkan dana selama beberapa waktu di bank, itu tergantung dari kemampuan bank. Selain pelayanan yang setidaknya sama dengan bank asing selama ini.

Anton juga mempertanyakan, apakah BI sudah menghubungi Kementerian BUMN. Pasalnya, banyak devisa hasil ekspor yang dihasilkan oleh BUMN. (IDR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Whats New
Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Whats New
Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Whats New
Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Whats New
Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com