Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cermat Membaca Kontrak Sebelum Menjalani

Kompas.com - 19/10/2011, 14:25 WIB

Sepanjang tidak ada kendala dalam proses pengajuan dan berkas klaim asuransi dari pemegang polis, perusahaan asuransi wajib membayar uang pertanggungan pada pemegang polis atau tertanggung tambahan/ ahli waris yang ditunjuk.

Di sisi lain, hak perusahaan asuransi antara lain memberikan pinjaman premi pada pemegang polis. Kejadian ini bisa terjadi tatkala pemegang polis menjalani kesulitan keuangan. Artinya, perusahaan asuransi seolah menomboki terlebih dahulu pembayaran premi nasabah. Caranya dengan mengurangi nilai pertanggungan.

Untuk menghindari pemutusan hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, ada klausul masa leluasa atau grace period. Klausul ini bertujuan mengantisipasi keterlambatan pembayaran premi. Intinya, pemegang polis yang belum membayar premi setelah jatuh tempo pembayaran sampai batas masa leluasa akan tetap ditanggung jika terjadi risiko selama periode itu. Lama masa periode ini biasanya berkisar 30 hari - 60 hari.

Di luar ketentuan umum, ada bagian khusus yang membahas soal klausul pengecualian. Bagian ini menerangkan beberapa kasus khusus yang membuat manfaat asuransi tidak bisa dinikmati pemegang polis atau perusahaan asuransi tidak berkewajiban membayar uang pertanggungan. Misalnya, saat pengajuan klaim, Anda kedapatan berbuat kriminal. Contoh lain, pengajuan klaim kematian lantaran meninggal secara tidak wajar, seperti bunuh diri.

Ketentuan Khusus

Di bagian ini, kontrak polis menjelaskan secara detail manfaat produk asuransi bagi pemegang polis. Ambil contoh, Anda mengambil produk asuransi kesehatan bagi anak Anda sebagai tertanggung. Selain menanggung biaya kesehatan, asuransi juga memberi uang pertanggungan scat tertanggung meninggal dunia.

Katakanlah dalam polis asuransi tertera bahwa saat meninggal dunia, tertanggung tambahan (biasanya orang tua atau saudara) bakal mendapat uang pertanggungan (UP) sebesar Rp 100 juta. Angka ini cukup besar, tapi belum tentu yang diterima nanti dari perusahaan asuransi sebesar itu.

Sebab, dalam ketentuan khusus ada keterangan bahwa asuransi bakal memberi batasan terhadap manfaat uang pertanggungan kematian. Misalnya, ketika pemegang polis meninggal sebelum genap setahun menjadi nasabah, asuransi hanya bakal memberi uang pertanggungan kematian sebesar 20 persen dari nilai uang pertanggungan sebesar Rp 100 juta.

Besaran uang pertanggungan kematian ini makin membesar seiring waktu memegang polis. Misalnya, ketika setelah lebih dari 10 tahun mengambil asuransi anak yang tertanggung meninggal, uang pertanggungan bisa mencapai 100 persen dari nilai pertanggungan.

Contoh lain adalah produk asuransi kendaraan. Katakanlah Anda mengambil produk asuransi all risk. Cermati dengan betul arti dari proteksi all risk ini. Biasanya, asuransi bakal memproteksi kendaraan jika terjadi kecelakaan hebat yang membuat lebih dari 75 persen kendaraan Anda hancur. Jika kerusakan kurang dari itu atau menjadi korban bencana seperti banjir atau kebakaran, asuransi tidak akan menanggung.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

    Whats New
    Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

    Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

    Whats New
    Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

    Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

    Whats New
    Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

    Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

    Whats New
    Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

    Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

    Whats New
    Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

    Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

    Whats New
    Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

    Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

    Whats New
    Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

    Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

    Whats New
    Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

    Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

    Whats New
    IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

    IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

    Spend Smart
    Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

    Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

    Whats New
    CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

    CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

    Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com