Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cermat Membaca Kontrak Sebelum Menjalani

Kompas.com - 19/10/2011, 14:25 WIB

Ketentuan Umum

Biasanya suatu polis asuransi terdiri dalam dua bagian besar: ketentuan umum dan ketentuan khusus.

Bab awal ketentuan umum polis menjelaskan secara gamblang apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terikat dalam kontrak polis. Dalam hal ini, antara pemegang polis alias tertanggung dan perusahaan asuransi.

Salah satu kewajiban pokok pemegang polis adalah membayar premi. Kontrak itu jelas menyebutkan, periode pembayaran premi ini dan sistem pembayarannya, entah berkala (bulanan, semesteran, tahunan) atau langsung membayar di depan. Periode pembayaran ini sebetulnya juga ada dalam ringkasan polis yang pernah disodorkan agen asuransi.

Setelah kewajiban ditepati, pemegang polis bakal mendapat manfaat dari produk asuransi berupa proteksi terhadap risiko. Inilah hak yang diperoleh pemegang polis dari perusahaan asuransi.

Namun, ada catatan, manfaat yang tertera di polis ini bisa saja gugur jika pemegang polis lalai dalam menjalani kewajiban, yakni membayar premi. Biasanya, perusahaan asuransi bakal memutus kontrak polis jika si pemegang polis tidak membayar premi minimal selama satu tahun tanpa ada pemberitahuan apa pun.

Tapi, bisa juga pemegang polis mengajukan cuti membayar premi dalam waktu tertentu dengan alasan tertentu. Misalnya, sedang ada masalah keuangan. Khusus produk unit link, meski tidak ada pembayaran premi, asuransi biasanya langsung memotong nilai manfaat investasi pemegang polis.

Di ringkasan polis, manfaat bagi pemegang polis hanya diceritakan secara garis besar. Tapi, di kontrak polis, penjelasannya jauh lebih detail. Salah satunya soal hak atau manfaat yang bakal diperoleh jika terjadi risiko asuransi.

Sebagai contoh, Anda mengambil produk asuransi jiwa. Kontrak polis menjelaskan definisi cacat total dan tetap yang bisa di-cover asuransi. Biasanya, arti cacat total yang bisa diproteksi adalah akibat kecelakaan atau karena suatu penyakit tertentu. Di luar itu, asuransi tidak bakal memberi pertanggungan pada nasabah.

Berkaitan dengan manfaat itu, Anda juga perlu membaca cermat hak dan kewajiban perusahaan asuransi. Salah satu yang terpenting adalah kewajiban perusahaan asuransi membayar klaim yang diajukan pemegang polis.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com