Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Bantah Kurang Bayar Royalti

Kompas.com - 01/11/2011, 18:49 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia Sinta Sirait mengaku sudah membayar royalti kepada pemerintah Indonesia secara lengkap sesuai undang-undang yang berlaku. Pernyataannya tersebut diungkapkannya menanggapi pernyataan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan PT Freeport kurang membayar royalti sebesar Rp 1,6 triliun kepada pemerintah.

"Kami sudah membayar royalti itu sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Jadi tidak ada masalah dengan pemerintah soal royalti itu," ujar Sinta dalam konferensi pers di Plaza 89, Jakarta, Selasa (1/11/2011).

Sinta mengatakan, dalam penghitungan royalti tahun 2002 hingga 2010, PT Freeport mengikuti ketentuan Pasal 13 dalam Kontrak Karya Freeport yang dibuat bersama pemerintah Indonesia pada 1991. Dalam kontrak tersebut disebutkan bahwa Freeport wajib membayar tiga jenis royalti, yakni tarif untuk tembaga sebesar 3,5 persen, tarif emas 1 persen, dan tarif perak 1 persen.

"Jadi acuan kami adalah kontrak karya itu dan dalam pasal kontrak itu juga mencakup semua jenis pajak, seperti pajak atas produksi, pajak bumi bangunan, pajak daerah, dan sebagainya. Jadi, kalau ada perhitungan kami kurang membayar royalti, mohon dilengkapi, dalam jenis apa kekurangan itu," kata Sinta.

Koordinator Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas, Selasa (1/11/2011) di Jakarta, menjelaskan, berdasarkan kontrak perhitungan royalti antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport, seharusnya total royalti yang harus dibayar Freeport dalam kurun 2002-2010 adalah 1 miliar dollar AS atau setara Rp 8,8 triliun). Namun, ternyata royalti yang dibayar Freeport dalam kurun waktu itu hanya 873,2 juta dollar AS. Dengan demikian terdapat selisih sebesar 176,88 juta dollar AS atau setara Rp 1,6 triliun.

Menurut Firdaus, kekurangan royalti akan lebih besar lagi jika tarif royalti didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000, yakni tarif royalti tembaga naik menjadi 4 persen, emas naik menjadi 3,75 persen, dan perak menjadi 3,25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com