Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Demo Ganggu Layanan, Direksi Telkomsel Terancam Sanksi

Kompas.com - 09/11/2011, 20:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengingatkan agar mogok kerja yang dilakukan  Serikat Karyawan (Sekar) PT Telkomsel tidak mengganggu layanan telekomunikasi kepada pelanggannya.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewabroto menegaskan, pihaknya tidak akan melarang aksi mogok kerja tersebut. "Itu ranah mereka. Kami bukan kapasitasnya mencegah atau melarang. Itu urusan Sekar. Tetapi jangan sampai mengganggu layanan pengguna," kata Gatot selepas rapat koordinasi nasional di Hotel Ciputra, Jakarta, Rabu (9/11/2011).

Pemerintah juga tidak akan ikut campur walau aksi mogok kerja akan dilakukan selama sebulan. Namun, kata Gatot, jika sampai mengganggu layanan pengguna telekomunikasi, PT Telkomsel akan berhadapan dengan pemerintah.

Ada tiga undang-undang dan lima peraturan menteri yang akan dikenakan pada PT Telkomsel jika mengabaikan layanan pelanggannya. Tiga undang-undang ini meliputi UU Telekomunikasi, UU Pelayanan Publik, dan UU Perlindungan Konsumen.

Sementara lima peraturan menteri yang bakal dibebankan yaitu Nomor 10,11,12,13, dan 14 yang antara lain meliputi peraturan mengenai standar kualitas telekomunikasi internasional, domestik, seluler hingga fixed wireless access (FWA).

"Memang akan ada sanksi administrasi dulu, ada surat peringatan 1, 2, dan 3. Jika terus mengabaikan dan melanggar undang-undang serta peraturan menteri tersebut, direksi bisa kena sanksi. Semua peraturan itu dibebankan kepada direksi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

    Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

    Whats New
    Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

    Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

    Whats New
    Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

    Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

    Whats New
    Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

    Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

    Whats New
    Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Whats New
    MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

    MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

    Whats New
    Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

    Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

    Whats New
    Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

    Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

    Whats New
    Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

    Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

    Whats New
    Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

    Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

    Whats New
    Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

    Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

    Whats New
    9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

    9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

    Whats New
    Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

    Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

    Whats New
    OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

    OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

    Whats New
    Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

    Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com