Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Semua Jasa Penagihan Bisa "Outsource"

Kompas.com - 13/12/2011, 18:39 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Irwan Lubis menerangkan, pekerjaan jasa penagihan bisa dialihdayakan (outsourcing). Namun tidak semua jasa penagihan bisa dilemparkan ke perusahaan penyedia jasa.

"Jasa penagihan yang bisa di-outsourcing itu adalah untuk penagihan-penagihan kredit bermasalah," ujar Irwan kepada sejumlah wartawan di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (13/12/2011). Irwan pun menyampaikan, yang dialihkan adalah jasa penagihannya bukan tagihannya.

Dan, kata dia, penagihan tidak boleh melanggar hukum. Sebagai salah satu upaya, BI melalui Peraturan Bank Indonesia No. 13/25 /PBI/ 2011 tanggal 9 Desember 2011, mengatur bahwa perusahaan penyedia jasa harus memenuli lima syarat.

Pertama, perusahaan harus berbadan hukum Indonesia. Kedua, perusahaan memiliki ijin usaha yang masih berlaku dari intansi yang berwenang sesuai bidang usahanya. Ketiga, perusahaan memiliki kinerja keuangan dan reputasi yang baik serta pengalaman yang cukup.

Keempat, perusahaan memiliki sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan. Dan, kelima yakni perusahaan memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam alih daya.

Sekalipun dialihdayakan, terang Irwan, bank tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang dialihdayakan kepada perusahaan penyedia jasa. "Bank dilarang melakukan alih daya yang mengakibatkan beralihnya tanggung jawab atau risiko bank dari obyek pekerjaan yang dialihdayakan kepada perusahaan penyedia jasa," tambah dia.

Ketentuan lain dalam PBI ini, terang Irwan, bank juga wajib memastikan pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan ke perusahaan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian yang dibuat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih detail mengenai aturan jasa penagihan akan diatur dalam Surat Edaran. SE diharapkan akan segera keluar untuk mendukung PBI ini. "Nanti diatur segera. Paling sebulan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com