LAHAT, KOMPAS.com — Lembaga swadaya masyarakat peduli lingkungan meminta Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, mengkaji ulang izin pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga air minihidro di lokasi daerah aliran sungai Dusun Bangke karena merupakan kawasan hutan lindung.
"Seharusnya pemerintah daerah selektif dan lebih teliti dalam memberikan izin kepada investor untuk menanamkan modalnya, termasuk swasta akan membangun PLTA di Desa Bangke, karena berada di kawasan hutan lindung dan merupakan daerah aliran sungai," kata Ketua LSM Rakyat Peduli Lingkungan (RAPI) Sumsel, Sahlan, di Lahat, Minggu (18/12/2011).
Menurut dia, sebagian besar sepanjang wilayah hutan di daerah itu merupakan kawasan lindung dan hutan lindung yang tidak boleh dijadikan lahan perkebunan, termasuk eksplorasi meskipun memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang diperlukan dalam pembangunan.
"Kita justru mempertanyakan kalau ingin membangun PLTA tidak mesti dilakukan upaya pembebasan lahan secara besar-besaran karena hal itu akan berdampak kerusakan terhadap lingkungan setempat," ujar dia.
Kalaupun ingin membangun PLTA, cukup seperlunya dengan tidak merusak kawasan hutan dan daerah aliran sungai secara berlebihan. Apalagi, kekuatan pembangkit listrik itu juga hanya 2,8 megawatt (MW).
"Sepanjang aliran Sungai Indikat yang berada di perbatasan antara Lahat, Kota Pagaralam, dan Kabupaten Muaraenim merupakan kawasan hutan lindung. Jadi, tidak sembarangan bisa dilakukan penggunaan lahan," katanya.
Ia mengemukakan, kalau sampai daerah tersebut dibuka untuk kegiatan proyek, dikhawatirkan akan memancing warga setempat melakukan pembukaan lahan di sekitar daerah itu secara besar-besaran.
"Jika itu terjadi, kerusakan hutan lindung di Kabupaten Lahat dan Kota Pagaralam akan semakin meluas. Bisa dibayangkan hingga 2011 ini kerusakan hutan lindung wilayah Lahat mencapai 46.123 hektar dan Kota Pagaralam seluas 7.950 hektar," ujar dia lagi.
Dampak cukup besar, kata Sahlan, saat kemarau selalu terjadi pengurangan debit air Sungai Lematang dan musim hujan terjadi banjir bandang dan longsor.
Sahlan menyatakan, di beberapa kecamatan wilayah Lahat memang tidak dibolehkan ada aktivitas pembukaan hutan untuk kepentingan apa pun, dan kalaupun ada hanya dilakukan warga setempat yang luput dari pemantauan petugas kehutanan.