Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran OJK dari APBN dan Iuran

Kompas.com - 21/12/2011, 15:50 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menyampaikan anggaran pelaksanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Anggaran OJK ini wajib memperoleh persetujuan dari DPR-RI.

"Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas OJK diperlukan pembiayaan yang memadai dan pasti sehingga diatur bahwa anggaran OJK bersumber dari APBN dan atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan," ujar Agus dalam Seminar Nasional Otoritas Jasa Keuangan, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/12/2011).

Selain itu, lanjut dia, OJK wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang nantinya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh BPK.

Lebih lanjut, Agus mengemukakan, pada tahap awal pembentukan dan persiapan OJK akan banyak ditanggung oleh APBN. Tetapi, ke depannya, harus ada kontribusi dari industri berupa iuran. "Kalaupun nanti akan ada iuran, akan ada pengaturan tentang iuran itu nanti akan mendapatkan endorsement (persetujuan) dari pemerintah," tambah dia.

Terhadap hal ini, Kepala Bapepam-LK, Nurhaida, menyampaikan besaran iuran dari industri akan ditentukan dalam Peraturan Pemerintah. Mekanisme detailnya akan diatur dalam aturan tersebut, termasuk siapa saja yang dikenakan iuran. "Itu yang belum kita bisa katakan sekarang seperti apa. Karena tentunya dalam pengaturan atau pembuatan PP tersebut akan mendapatkan masukan banyak pihak," ujar Nurhaida.

Namun demikian, ia mempunyai catatan, agar ada pembedaan besaran iuran berdasarkan besaran industri. Iuran yang sama bisa memberatkan pelaku industri kecil. Ini, menurut Nurhaida, menjadi salah satu yang dipertimbangkan dalam penyusunan iuran nantinya.

Bentuk iuran pun bisa bermacam-macam, misalnya saja, iuran diberlakukan tahunan. Atau, iuran mungkin dikenakan terhadap suatu kegiatan tertentu yang diawasi OJK. "Jadi pengenaan fee (iuran) sebetulnya adalah sebagai salah satu bentuk bahwa mereka melakukan suatu kegiatan yang diawasi oleh OJK di mana di situ memang perlu biaya pengawasan," tambah Nurhaida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com