JAKARTA, KOMPAS.com - Independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, perlu dijabarkan.
"Independensi OJK harus dimaknai secara pas. Independensi tidak berarti lepas sama sekali dengan pemerintah, BI atau DPR. Intinya adalah independensi ini adalah untuk menjaga jangan sampai ada intervensi yang tidak patut dalam pengambilan keputusan," kata Wakil Presiden, Boediono, dalam pidato pembukaan Seminar Nasional tentang Otoritas Jasa Keungan di Jakarta, Rabu (21/12/2011) ini.
Dalam menilai kesehatan suatu bank misalnya, menurut Boediono, OJK harus benar-benar independen. Tidak boleh ada intervensi dari pihak-pihak manapun.
Namun dalam hal melaksanakan tugas sebagai bagian dari sistem pengendalian keuangan yang lebih luas, OJK harus memiliki sistem koordinasi dan komunikasi dengan lembaga terkait lainnya.
"Oleh sebab itu, nanti dalam operasionalisasi sangat penting independensi ini dijabarkan. Bukan lepas, tetapi sesuatu yang berkaitan dalam sistem yang lebih besar lagi," kata Boediono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.