Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sriwijaya dan Batavia Bayar Asuransi Delay dengan "Voucher"

Kompas.com - 02/01/2012, 17:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Maskapai penerbangan Sriwijaya Air dan Batavia Air telah mengantisipasi pemberlakuan Permenhub Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut terhadap Angkutan Udara atau biasa disebut Asuransi Delay mulai 1 Januari 2012.

Dua perusahaan penerbangan tersebut telah menyiapkan voucher yang bisa diuangkan bila operasi pesawat dari maskapai penerbangan tersebut mengalami keterlambatan atau hilangnya barang penumpang dan diharuskan memberi kompensasi kepada penumpang.

Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air Agus Sudjono dan Public Relations Manager Batavia Air Elly Simanjuntak saat dihubungi Tribunnews, Selasa (2/1/2012), mengatakan, pihaknya telah menyiapkan kartu voucher bagi penumpang. "Voucher sudah kami siapkan dan akan diberikan kepada para penumpang yang pesawatnya mengalami keterlambatan penerbangan empat jam atau lebih," kata Agus.

Agus menjelaskan, untuk mendapatkan voucher tersebut, penumpang pesawat yang terlambat terbang atau barangnya hilang harus menunjukkan bukti penerbangan, yaitu tiket dan cap bagasi. "Voucher tersebut akan diganti di kantor-kantor perwakilan Sriwijaya Air, paling tidak 30 hari setelah penerbangan," tutur Agus.

Sementara menurut Elly Simanjuntak, Batavia pun menerapkan hal yang sama, yaitu voucher bisa diuangkan di kantor perwakilan Batavia di seluruh Indonesia.

Namun, jangka waktu pembayaran Batavia bukan berdasarkan jumlah hari, melainkan tanggal yang sama pada bulan berikutnya atau satu bulan penuh. "Ya, kalau terjadi delay-nya tanggal 1 Januari, maka batas pencairannya pada tanggal 1 Februari," ujar Elly.

Elly menambahkan, Batavia tetap mencari format terbaik bagi pembayaran kewajiban perusahaan tersebut agar pembayaran bisa dilakukan lebih mudah. (Tribunnews/Hendra Gunawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com