Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semester II 2011, OTP Maskapai Penerbangan Anjlok

Kompas.com - 06/01/2012, 21:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat membaik pada semester pertama 2011, tingkat ketepatan waktu (on time performance/OTP) maskapai penerbangan nasional kembali memburuk pada periode Juli-November 2011. Dari data sementara yang dikumpulkan oleh Kementerian Perhubungan, Jumat (6/1/2012), lima maskapai penerbangan yang menguasai pangsa pasar lebih dari dua persen, OTP-nya turun. Hanya Batavia yang OTP-nya naik.

Lima maskapai yang turun OTP-nya adalah Garuda, Lion Air, Indonesia AirAsia, Merpati dan Sriwijaya. Garuda turun dari 86,22 persen pada semester pertama menjadi 82,51 persen. Lion Air turun dari 70,16 persen menjadi 62,72 persen. Indonesia AirAsia turun dari 72,90 persen menjadi 68,92 persen. Merpati turun dari 72,36 persen menjadi 63,72 persen. Sriwijaya juga turun dari 76,17 persen menjadi 62,31 persen. Sedangkan Batavia naik dari 70,53 persen menjadi 73,95 persen.

Sedangkan rata-rata OTP maskapai penerbangan periode Januari-November 2011 adalah sebagai berikut: Garuda 84,36 persen, Batavia 72,08 persen, Lion Air 66,78 persen, Indonesia AirAsia 71,09 persen, Merpati 68,43 persen dan Sriwijaya 69,87 persen.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Angkutan Udara Direktorat Perhubungan Udara, Joko Murjatmojo, data tersebut diolah dari laporan otoritas dan pengelola bandara serta laporan dari maskapai penerbangan yang terkait. "Penghitungan dimulai dari saat pesawat didorong menuju landasan pacu," ujar Joko. Joko juga menambahkan bahwa keterlambatan di bawah 15 menit tidak dihitung.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti menetapkan empat kategori  untuk pencapaian OTP maskapai. Yaitu kategori excellent untuk OTP di atas 90 persen, kategori hijau untuk OTP 80-90 persen, kategori kuning untuk OTP 70-80 persen dan kategori merah untuk OTP di bawah 70 persen.

Jika melihat data di atas, tidak ada maskapai yang OTP-nya excellent (bagus). Bahkan mayoritas berkategori merah. Kementerian Perhubungan sudah berusaha membina maskapai untuk meningkatkan OTP-nya. Di antaranya dengan menerbitkan  Permenhub No 77 Tahun 2011 yang kemudian diperbaharui dengan Permenhub No 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Dalam aturan tersebut apabila maskapai mengalami keterlambatan lebih dari 4 jam, diwajibkan untuk memberikan kompensasi ganti rugi senilai Rp 300.000 per penumpang.

Kementerian Perhubungan juga pernah memerintahkan maskapai Lion Air untuk mengurangi jumlah penerbangan sehingga bisa meningkatkan OTP-nya. (Angkasa/Gatot R)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com