Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM Mendapat Jatah BBM Bersubsidi

Kompas.com - 16/01/2012, 17:21 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengalokasikan jatah bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mobil operasional usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing usaha.  

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (16/1/2012), di Jakarta, menyatakan, dalam program pembatasan BBM bersubsidi yang direncanakan mulai dilaksanakan di Jawa-Bali pada 1 April 2012 mendatang, pemerintah akan memberikan BBM subsidi bagi mobil operasional UMKM.  

"UMKM bisa mengubah pelat nomor kendaraannya menjadi kuning, agar tetap bisa mendapatkan premium bersubsidi," katanya.

Untuk menghindari penyalahgunaan penyaluran premium bersubsidi bagi UMKM, pemerintah mensyaratkan, perubahan pelat hitam ke kuning hanya bisa dilakukan jika perusahaan UMKM memiliki surat izin usaha.

Perubahan pelat nomor kendaraan UMKM dari hitam ke kuning, telah dibicarakan dengan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Koperasi dan UKM. Dengan asumsi pemilik perusahaan UMKM hanya memiliki satu atau dua mobil, sejauh ini pemerintah belum menetapkan apakah ada kuota harian bagi kendaraan UMKM itu.

Secara terpisah, ekonom Universitas Gadjah Mada, Anggito Abimanyu, menyatakan, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 52 juta unit.

Berdasarkan Sensus Ekonomi tahun 2006, pengeluaran untuk bensin UKM terhadap total biaya produksi mencapai 21 persen. Kenaikan harga BBM dikhawatirkan akan berdampak terhadap pengeluaran bensin UMKM

Sebanyak 77 persen UMKM merespons dengan kenaikan harga. Sekitar 66 persen UMKM akan mengurangi keuntungan usaha, jika ingin mempertahankan harga saat harga BBM naik. Jika harga BBM naik 100 persen, maka laba UMKM per bulan turun 18 persen, sedangkan penyerapan tenaga kerja oleh UMKM akan turun 2,5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com