Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Upah, Jangan Sampai Terjadi Ironi di Negeri Ini

Kompas.com - 21/01/2012, 12:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Reaksi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang melakukan gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengenai upah minimun kabupaten/kotamadya (UMK) dinilai kontraproduktif. Pasalnya, hal itu bukannya menyelesaikan masalah, melainkan justru memperkeruh suasana.

"Reaksi keras dari Apindo justru saya nilai kontraproduktif karena faktanya bisa terlihat dari terkoyaknya harmonisasi hubungan industrial melalui berbagai aksi buruh yang disertai dengan pembangkangan berupa pemblokiran jalan," ujar Wakil Ketua Komisi VI Erik Satrya Wardhana dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/1/2012).

Ia mengimbau semua pihak untuk saling introspeksi, jangan memperuncing polemik di luar konteks penyelesaian substansi masalah, yaitu ketetapan upah secara adil dan bermartabat.

"Jangan sampai terjadi ironi pada negeri ini, di tengah pemerintah memamerkan keberhasilan menggawangi makro ekonomi dengan raihan investment grade, tapi jantung iklim investasi, yaitu hubungan industrial, terkoyak karena masalah mendasar, yakni upah," tutur Erik.

Ia mengingatkan, polemik menyangkut upah berpotensi terjadi setiap tahun. Langkah-langkah yang kontraproduktif yang memicu kericuhan akan berdampak serius pada iklim investasi dan daya saing nasional.

Menurut Erik, polemik mengenai upah terjadi karena tiga faktor. Pertama, lemahnya kapasitas kelembagaan di level dewan pengupahan yang terdiri dari unsur tripartit, yaitu buruh, pengusaha, dan pemerintah, sehingga ketidakpuasan atas ketetapan upah membuka peluang ditempuh melalui jalur lain di luar forum tripartit.

"Dalam kasus Bekasi pengusaha mem-PTUN-kan keputusan upah, sedang buruh merasa tidak dihormati kesepakatannya, lalu mengerahkan massa," kata dia.

Kedua, paradigma upah dalam hubungan industrial masih dinilai sebagai pengeluaran (cost), bukan bagian dari investasi yang dapat memicu produktivitas.

Ketiga, ambiguitas pemerintah, sebagai wasit antara pengusaha dan buruh, cenderung membiarkan kedua unsur bertarung begitu saja dan terkesan mengabaikan dampak-dampaknya.

Seperti diberitakan, mulanya UMK Bekasi ditetapkan Rp 1.356.242 untuk kelompok I, Rp 1.514.117 untuk kelompok II, dan Rp 1.626.287 untuk kelompok III. Melalui SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1540-Bansos/2011, UMK Bekasi dikoreksi menjadi sebesar Rp 1.491.866, upah kelompok II Rp 1.715.645, dan upah kelompok III Rp 1.849.913.

Putusan baru inilah yang digugat Apindo melalui PTUN Bandung. Ribuan buruh Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, lantas melakukan aksi unjuk rasa mendesak Apindo mencabut gugatannya.

Merespons aksi unjuk rasa yang melumpuhkan kawasan industri Cikarang, Apindo membuka negosiasi baru dengan menawarkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Bekasi sebesar 10-20 persen. Asosiasi menilai kenaikan ini sudah melampaui perhitungan kebutuhan hidup layak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com