Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Migas Nonkonvensional Terbit

Kompas.com - 08/02/2012, 15:06 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2012. Peraturan itu memuat tentang tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi nonkonvensional.

Minyak dan gas bumi nonkonvensional merupakan sumber daya alam strategis yang potensial memasok kebutuhan energi nasional. Karena itu, migas nonkonvensional perlu dikembangkan secara optimal.

Atas dasar itu, Menteri ESDM Jero Wacik, dalam situs Migas Kementerian ESDM, Rabu (8/2/2012), di Jakarta, menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional. Aturan itu berlaku mulai 31 Januari 2012.

Migas nonkonvensional diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya migas dengan permeabilitas yang rendah (low permeability), antara lain, shale oil, shale gas, tight sand gas, gas metana batubara, dan methane-hydrate. Hal ini dilakukan dengan menggunakan teknologi tertentu, seperti facturing.

Aturan ini terdiri ketentuan umum, penguasaan dan pengusahaan migas nonkonvensional, penyiapan wilayah kerja, penetapan wilayah kerja migas nonkonvensional, penawaran wilayah kerja, serta jaminan penawaran dan  pelaksanaan.

Selain itu, aturan tersebut menetapkan kriteria penilaian lelang reguler wilayah kerja dan penawaran langsung wilayah kerja, penetapan pelaksana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja migas nonkonvensional.

Wilayah kerja migas nonkonvensional adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi migas nonkonvensional.

Menteri ESDM juga menetapkan, migas non konvesional merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara dan diselenggarakan pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan.

Pengusahaan migas nonkonvensional tunduk dan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas, meliputi kegiatan eksplorasi migas nonkonvensional dan eksploitasi migas nonkonvensional.

Terkait penyiapan wilayah kerja, pengusahaan migas nonkonvensional dilakukan di wilayah terbuka migas nonkonvensional. Pengusahaan migas nonkonvensional ditetapkan dengan luas maksimum blok migas nonkonvensional, yaitu untuk wilayah di daratan (onshore) 3.000 kilometer persegi dan wilayah lepas pantai (offshore) 4.500 kilometer persegi.

Menteri ESDM menetapkan wilayah kerja migas nonkonvensional berdasarkan usulan Dirjen Migas. Sebelum wilayah kerja migas nonkonvensional ditetapkan, Menteri ESDM berkonsultasi dengan gubernur yang wilayah administrasinya meliputi wilayah kerja yang akan ditawarkan.

Konsultasi ini untuk memperoleh informasi tentang penawaran wilayah-wilayah tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya migas nonkonvensional menjadi wilayah kerja nonkonvensional.

Penawaran wilayah kerja migas nonkonvensional dilaksanakan Dirjen Migas melalui lelang reguler wilayah kerja dan atau penawaran langsung wilayah kerja.

Peserta lelang reguler wilayah kerja atau peserta penawaran langsung wilayah kerja wajib menyerahkan jaminan penawaran yang besarnya 100 persen dari nilai penawaran bonus tanda tangan saat penyerahan dokumen partisipasi.

Peserta lelang reguler wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan 10 persen dari komitmen pasti eksplorasi migas nonkonvensional pada 3 tahun pertama masa eksplorasi atau minimal 1,5 juta dollar AS dan 10 persen dari anggaran seluruh komitmen rencana kerja 2 tahun pertama masa eksploitasi atau minimal 1 juta dollar AS untuk wilayah kerja itu.

Adapun kriteria penilaian lelang reguler dan penawaran langsung blok migas nonkonvensional, dilakukan berdasarkan penilaian teknis terhadap komitmen 3 tahun pertama masa eksplorasi, penilaian keuangan, dan penilaian kinerja badan usaha atau bentuk usaha tetap.

Peraturan ini juga menyatakan, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mengusahakan migas nonkonvensional dapat memanfaatkan data dan informasi yang dikuasai kontraktor migas atau kontraktor gas metana batubara. Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap pengusahaan migas nonkonvensional jenis gas metana batubara, wajib mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengusahaan Gas Metana Batubara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com