Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

290 Orang Calon DK OJK Lengkapi Administrasi

Kompas.com - 17/02/2012, 13:10 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan yang juga Ketua Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Martowardojo mengungkapkan, ada 309 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK. Dari jumlah itu hanya 290 calon yang telah melengkapi dokumen pendaftaran. Pendaftaran anggota Dewan Komisoner OJK ini telah dibuka selama 12 hari kerja dan berakhir pada tanggal 14 Februari 2012.

"Jumlah pendaftar adalah sejumlah 309 calon. Dari 309 calon panitia seleksi dibantu oleh sekretariat telah melakukan seleksi kelengkapan administrasi. Dari 309 itu ada 19 calon yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen," ujar Agus dalam konferensi pers, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (17/2/2012).

Calon pendaftar yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada Senin (20/2/2012) mendatang, melalui media massa. Jika dikelompokkan, terang Agus, calon yang mewakili dunia perbankan ada 83 orang, 17 orang yang mewakili pasar modal, 30 orang mewakili industri keuangan non-bank, 48 orang yang mewakili regulator industri jasa keuangan, 25 orang mewakili akademisi, 36 orang mewakili pemerintahan, dan 51 orang untuk kategori dan lain-lain.

"Kami cukup bersyukur dan senang karena respon dari masyarakat khususnya putra putri terbaik di Indonesia untuk mencalonkan diri menjadi calon Dewan Komisioner OJK itu baik sekali," katanya.

Untuk diketahui, OJK adalah otoritas di sektor jasa keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lainnya, yakni otoritas moneter dan otoritas fiskal. Oleh karena itu, lembaga ini memberikan tempat bagi perwakilan kedua otoritas tersebut secara ex-officio. Satu orang anggota dari Bank Indonesia dan seorang lagi dari Kementerian Keuangan. Dua orang ini mengisi sembilan anggota dalam Dewan Komisioner OJK.

OJK adalah lembaga independen yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan untuk mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan. Lembaga ini berada di luar sistem birokrasi pemerintahan sehingga dapat lebih independen dalam mengambil keputusan dan kebijakan terhadap pelaku industri jasa keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com