Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setuju APBN 2012 Diubah demi BBM

Kompas.com - 28/02/2012, 22:12 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII DPR RI menyetujui dan mempersilahkan pemerintah untuk melaksanakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012. Pasalnya, pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti yang diamanatkan pada APBN tersebut sulit dilakukan.

Detilnya, pada UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012, Pasal 7 Ayat 4, menyebutkan pengalokasian BBM bersubsidi secara tepat sasaran dilakukan melalui pembatasan konsumsi BBM jenis premium untuk kendaraan roda empat pribadi pada wilayah Jawa-Bali sejak 1 April 2012. Tidak ada opsi untuk menaikkan harga BBM bersubsidi di pasal itu.

"Komisi VII DPR RI telah mendengarkan pemaparan dan penjelasan pemerintah terkait kompleksitas pelaksanaan amanah Pasal 7 UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012, maka Komisi VII DPR RI mempersilahkan kepada pemerintah melaksanakan siklus anggaran (APBN-P) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan masukan-masukan yang disampaikan oleh Komisi VII DPR RI," sebut Ketua Komisi VII DPR RI, Teuku Riefky Harsya, dalam pembacaan kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, di DPR, Selasa (28/2/2012) malam.

Selain mempersilahkan, DPR pun mengusulkan agar pemerintah mempercepat pengajuan APBN-P 2012. Ini karena rencana pembatasan konsumsi dengan peralihan ke bahan bakar gas dan BBM non subsidi seperti pertamax sulit dilakukan dalam waktu dekat.

Oleh sebab itu, kenaikan harga BBM bersubsidi menjadi opsi yang paling bisa dijalankan. Namun untuk mewujudkannya, APBN 2012 harus diubah terlebih dahulu.

"Kita usahakan sebelum April (sudah ada keputusan terkait BBM). Ya kalau APBN-P dipercepat, ya kita usahakan hasilnya sebelum April. Sebelum masa sidang ini selesai," tambah Riefky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com